PARIMO, theopini.id – Anggota DPRD Parimo, Sulawesi Tengah, Yusuf SP memberikan sejumlah saran ke Pemerintah Daerah (Pemda), yang kembali mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal, radio pemerintah ke DPRD.
“Berdasarkan hasil konsultasi kami tahun lalu, lembaga penyiaran publik lokal, radio pemerintah tidak boleh memiliki dua sumber berita, atau station utamanya,” kata Yusuf, di Parigi, Selasa, 4 April 2023.
Baca Juga: Lagi, Raperda Pembentukan Radio Pemerintah Diusulkan ke DPRD Parimo
Yusuf yang pernah diberikan mandat sebagai Ketua Pansus Raperda tersebut di 2022, mengatakan dalam Raperda sebelumnya, Pemda berencana membangun beberapa station radio di wilayah Kabupaten Parimo.
Beberapa station radio pemerintah itu, diberi nama Daerah Otonomi Baru (DOB) satu di Kecamatan Tinombo dan DOB dua di Kecamatan Moutong, dan Kecamatan Parigi.
“Sebenarnya perencanaan ini, bagus. Tetapi, dalam aturan undang-undang tidak bisa. Disarankan, station utamanya di Parigi. Sementara di kecamatan lainnya hanya dibolehkan merilai siaran radio pemerintah yang ada,” jelasnya.
Dia menyebut, radio pemerintah dengan penamaan DOB juga tidak dibolehkan. Sebab, Kabupaten Parimo belum memiliki wilayah yang masuk dalam daftar pemekaran.
Yusuf pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengusulkan Raperda tersebut, harus kooperatif saat pembahasan bersama Pansus.
Pasalnya, pada pembahasna tahun sebelumnya, undangan Pansus tidak dipenuhi hingga batas waktu 10 hari kerja.
Sehingga, Pansus tidak menyetujui pengesahan Raperda pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal, radio pemerintah di 2022, dan mengembalikannya ke Pemda Parimo karena khawatir akan bertentangan dengan aturan.
Baca Juga: Pansus Kembalikan Raperda Penyiaran Publik Lokal ke Pemda Parimo
“Saya pikir, dimasa pembahasan tahun ini, akan lebih baik. Karena, tahun lalu Pansus dan OPD terkait sudah komperasi ke Yogyakarta, Tangerang dan Kabupaten Poso sebagai wilayah terdekat. Tidak ada masalah lagi,” pungkasnya.














