PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melaksanakan rapat kerja (Raker) bersama 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, untuk membahas penyesuaian pajak dan retribusi, pada Selasa, 21 Mei 2023.
“Raper ini, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata Ketua Pansus, Leli Pariani, di Parigi, Selasa.
Baca Juga: Perda Retribusi PBG Pengganti IMB Disahkan DPRD Parimo
Dia mengatakan, setiap daerah diwajibkan membuat Peraturan Daerah (Perda) PDRD sebagai dasar untuk penarikan pajak, dan retribusi daerah.
Apabila rancangan Perda PDRD tersebut, tak disahkan tahun ini, otomatis Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo tidak bisa menarik pajak pada 2023.
“Ini menjadi kewajiban bagi dari 500 sekian kabupaten di Indonesia, dan harus selesai tahun ini,” jelasnya.
Leli menilai, pembahasan penyesuaian tarif pajak dan retribusi dapat berjalan sesuai target, jika seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif memberikan dukungan penuh selama proses pembahasan.
Pansus menargetkan, pembahasan rancangan Perda PDRD selesai pada Juni 2023. Sebab usai dibahas, akan melalui berbagai tahapan.
Misalnya, kata dia, harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda tersebut.
“Ini yang akan memakan waktu lama. Kalau Desember selesai, tentu tidak berlaku lagi tahun depan,” imbuhnya.
Menurut Leli Pariani, dalam pembahasan ini tidak mencantumkan secara spesifik objek-objek pendapatan. Pansus, hanya membuat peraturan sebagai payung hukum, untuk penarikan pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Terapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB
Pembahasan Perda PDRD cukup memakan waktu, karena beberapa mekanisme yang harus dilalui. Sehingga ia berharap, untuk mengejar target 21 OPD penghasil, harus bekerja lebih giat.
“Sebelum pembahasan Perda, kita harmonisasi dulu. Membedah aturan secara utuh, setelah itu dibahas. Kemudian sebelum disahkan kita harus konsultasi lagi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.