the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Morowali Ungkap TPPO, Muncikari dan 2 ABG Diamankan

the OPINIbythe OPINI
14 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Morowali Ungkap TPPO, Muncikari dan 2 ABG Diamankan

Ilustrasi (Foto : SinPo.id)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PARIMO, theopini.id – Polres Morowali, Sulawesi Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hasil operasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tergabung tim Resmob dan Polsek Bahodopi.

Dalam operasi tersebut, mengamankan muncikari dan dua Anak Baru Gede (ABG) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan kasus ini, terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 WITA. 2 anak perempuan tersebut, diduga menjadi pekerja seks komersial di Kecamatan Bahodopi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Dicky Armana Surbakti, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

Menurutnya, dua ABG sebagai korban dalam kasus tersebut, berinisial NA (17) dan AR (17). Keduanya diketahui berangkat dari Makassar menuju Kecamatan Bahodopi pada 1 Juni 2023.

Keduanya, telah sepakat untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Untuk biaya perjalanan, kedua korban telah menggadaikan sepeda motor milik seorang mucikari dengan inisial DA (18),” ujarnya.

Setelah tiba di Kecamatan Bahodopi, DA menyewa dua kamar disalah satu penginapan dengan harga Rp250.000 per kamar per hari. Kemudian, sang muncikari menjajakan NA dan AR melalui aplikasi Michat, kepada pria hidung belang.

Dia menyebut, saat penggrebekan Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kondom serta satu unit ponsel yang digunakan mucikari, untuk menjajakan kedua korban.

“DA mengakui, dia yang mempekerjakan kedua korban sebagai PSK,” imbuhnya.

Dia mengatakan, perbuatan DA merupakan tindak pidana, yang melanggar undang-undang TPPO, dapat menjerat pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Morowali, lanjutnya, terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO ini.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

“Upaya penegakan hukum tegas dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan dari eksploitasi serta perdagangan manusia,” tukasnya.

Dia mengimbau masyarakat, untuk ikut berperan serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus serupa di wilayah Morowali.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorowali#KasusTPPO#PolresMorowali#PolsekBahudopi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jurnalis Palu Dibegal Payudara Saat Melintas di Hutan Kota Palu

Next Post

Perkuat Pariwisata, Pemprov Sulteng Dorong Pengembangan SI DEWI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

11 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026
Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d