the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Morowali Ungkap TPPO, Muncikari dan 2 ABG Diamankan

the OPINIbythe OPINI
14 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Morowali Ungkap TPPO, Muncikari dan 2 ABG Diamankan

Ilustrasi (Foto : SinPo.id)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Polres Morowali, Sulawesi Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hasil operasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tergabung tim Resmob dan Polsek Bahodopi.

Dalam operasi tersebut, mengamankan muncikari dan dua Anak Baru Gede (ABG) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan kasus ini, terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 WITA. 2 anak perempuan tersebut, diduga menjadi pekerja seks komersial di Kecamatan Bahodopi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Dicky Armana Surbakti, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

Menurutnya, dua ABG sebagai korban dalam kasus tersebut, berinisial NA (17) dan AR (17). Keduanya diketahui berangkat dari Makassar menuju Kecamatan Bahodopi pada 1 Juni 2023.

Keduanya, telah sepakat untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Untuk biaya perjalanan, kedua korban telah menggadaikan sepeda motor milik seorang mucikari dengan inisial DA (18),” ujarnya.

Setelah tiba di Kecamatan Bahodopi, DA menyewa dua kamar disalah satu penginapan dengan harga Rp250.000 per kamar per hari. Kemudian, sang muncikari menjajakan NA dan AR melalui aplikasi Michat, kepada pria hidung belang.

Dia menyebut, saat penggrebekan Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kondom serta satu unit ponsel yang digunakan mucikari, untuk menjajakan kedua korban.

“DA mengakui, dia yang mempekerjakan kedua korban sebagai PSK,” imbuhnya.

Dia mengatakan, perbuatan DA merupakan tindak pidana, yang melanggar undang-undang TPPO, dapat menjerat pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Morowali, lanjutnya, terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO ini.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

“Upaya penegakan hukum tegas dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan dari eksploitasi serta perdagangan manusia,” tukasnya.

Dia mengimbau masyarakat, untuk ikut berperan serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus serupa di wilayah Morowali.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorowali#KasusTPPO#PolresMorowali#PolsekBahudopi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jurnalis Palu Dibegal Payudara Saat Melintas di Hutan Kota Palu

Next Post

Perkuat Pariwisata, Pemprov Sulteng Dorong Pengembangan SI DEWI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

26 Agustus 2026
PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d