the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Morowali Ungkap TPPO, Muncikari dan 2 ABG Diamankan

the OPINIbythe OPINI
14 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Morowali Ungkap TPPO, Muncikari dan 2 ABG Diamankan

Ilustrasi (Foto : SinPo.id)

PARIMO, theopini.id – Polres Morowali, Sulawesi Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hasil operasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tergabung tim Resmob dan Polsek Bahodopi.

Dalam operasi tersebut, mengamankan muncikari dan dua Anak Baru Gede (ABG) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan kasus ini, terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 WITA. 2 anak perempuan tersebut, diduga menjadi pekerja seks komersial di Kecamatan Bahodopi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Dicky Armana Surbakti, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Menurutnya, dua ABG sebagai korban dalam kasus tersebut, berinisial NA (17) dan AR (17). Keduanya diketahui berangkat dari Makassar menuju Kecamatan Bahodopi pada 1 Juni 2023.

Keduanya, telah sepakat untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Untuk biaya perjalanan, kedua korban telah menggadaikan sepeda motor milik seorang mucikari dengan inisial DA (18),” ujarnya.

Setelah tiba di Kecamatan Bahodopi, DA menyewa dua kamar disalah satu penginapan dengan harga Rp250.000 per kamar per hari. Kemudian, sang muncikari menjajakan NA dan AR melalui aplikasi Michat, kepada pria hidung belang.

Dia menyebut, saat penggrebekan Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kondom serta satu unit ponsel yang digunakan mucikari, untuk menjajakan kedua korban.

“DA mengakui, dia yang mempekerjakan kedua korban sebagai PSK,” imbuhnya.

Dia mengatakan, perbuatan DA merupakan tindak pidana, yang melanggar undang-undang TPPO, dapat menjerat pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Morowali, lanjutnya, terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO ini.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

“Upaya penegakan hukum tegas dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan dari eksploitasi serta perdagangan manusia,” tukasnya.

Dia mengimbau masyarakat, untuk ikut berperan serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus serupa di wilayah Morowali.

Tags: #KabupatenMorowali#KasusTPPO#PolresMorowali#PolsekBahudopi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jurnalis Palu Dibegal Payudara Saat Melintas di Hutan Kota Palu

Next Post

Perkuat Pariwisata, Pemprov Sulteng Dorong Pengembangan SI DEWI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In