the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Tangkap Oknum Guru Ponpes di Palu, Diduga Setubuhi Santrinya

the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Mabuk Miras, Keponakan Aniaya Paman hingga Luka Parah di Banggai

Ilustras (Foto : Batamnews)

PALU, theopini.id – Polisi mengangkap oknum guru di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, karena diduga menyetubuhi santriwatinya sebanyak tujuh kali.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan ditempat mengajarnya, di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, dalam keterangan resminya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Baca Juga: Santri di Parimo Kembali Jadi Korban Asusila Diduga Ulah Oknum Ponpes

Penangkapan, menurutnya, dilakukan Polresta Palu setelah menerima laporan dari orangtua korban, dengan nomor laporan LP-B/267/III/2023/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, yang dikeluarkan pada 8 Maret 2023.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Berdasarkan laporan, pelaku inisial AA (31) yang berasal dari Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwati inisial H.

“Korban H telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tujuh kali, mulai dari Februari hingga Maret 2023,” imbuhnya.

Aksi bejatnya, dilakukan di dekat pohon pisang di sekitar Ponpes sebanyak lima kali. Bahkan, oknum guru tersebut, pernah melakukan perbuatan tercela di dalam kamar kosong sebanyak dua kali.

“Pelaku berhasil membuat korban tak berdaya dengan mengancam akan mengungkapkan aib korban kepada orangtua dan pacarnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 junto 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dapat disangkakan pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang mengancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kemenag Parimo Minta Pengelola Ponpes Perketat Pengawasan

“Prosedur hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dalam kasus ini,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan memberikan perlindungan lebih baik terhadap para santriwati, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tags: #KabupatenParimo#OknumGuruPonpes#PolrestaPalu#Sulteng#TindakAsusiladiLingkunganPonpes
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenag Bangun Pusat PLKI Unit Percetakan Al-Qur’an di Bogor

Next Post

Soroti Soal Bisnis BBM Ilegal, Komisi VII DPR RI Bentuk Panja

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In