PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus), DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melaporkan hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, atas laporan keuangan pemerintah pada 2022
“LHP BPK, bertujuan untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, kapabilitas serta transparansi dalam penanganan keuangan pembangunan daerah,” kata Ketua Pansus LHP, Muhamad Fadli, dalam sidang paripurna, di Parigi, Senin, 26 Juni 2023.
Baca Juga: Rampungkan Pembahasan LHP-BPK, Pansus Minta Perpanjangan Waktu
Menurutnya, fungsi dari BPK memastikan pengelolaan keuangan daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, telah dilaksanakan dengan optimal.
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2a, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2010, yang menyebutkan, bahwa terhadap pemeriksaan dengan tujuan tertentu, di dalamnya termasuk pemeriksaan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Maka hasil laporan pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan 2022 pada pemerintahan Kabupaten Parimo merupakan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pembahasan LHP BPK atas laporan keuangan 2022, mengungkapkan penyegaran ketentuan pasal 21 Undang-undang nomor 15, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Pelaksanaan pembahasan DPRD atas LHP BPK, kata dia, secara teknis berpedoman pada ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK
“Hal ini, merupakan implementasi dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dalam pemerintahan daerah,” imbuhnya.
Baca Juga: Pansus LHP Penanggulangan Kemiskinan Laporkan Hasil Kerjanya
Fadli menyebut, implementasi fungsi pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai kewenangan DPRD terhadap APBD, kebijakan dan kinerja Pemda Parimo yang melaksanakan pembangunan daerah
“Dalam hal ini, merupakan inventarisasi dan implementasi perjalanan mekanisme keseimbangan sistem pemerintah Daerah,” pungkasnya.







Komentar