Polres Banggai Tempuh Jalur Diversi Perkara Anak di Bawah Umur

BANGGAI, theopini.idKepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah menggelar sidang diversi perkara pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan anak di bawah umur.

“Kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, pada Selasa, 27 Juni 2023, kita diversi di ruangan Presisi Polres Banggai,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga: IKAHI Masuk Sekolah, Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

Menurutnya, sidang diversi terhadap anak berhadapan hukum diamantakan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak.

Sidang tersebut, dipimpin Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai, IPDA Herdi Son Tamaka, SH dan menghadirkan Bapas Luwuk, Petugas Sosial (Pedsos) Dinas Sosial Banggai, Penasehat Hukum, korban/pelapor serta orang tua.

IPTU Tio menjelaskan, anak di bawah umur (16) yang menjalani proses diversi tersebut diduga terlibat kasus mencurian kendaraan bermotor, di depan Masjid Simpong, Luwuk Selatan.

Ia diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, pada Kamis, 22 Juni 2023 di jalan Halmahera, Luwuk. Diduga mencuri sepeda motor metik, Beat Street warna hitam DN 3428 RS, milik korban Rasta Pradana.

Dia menambahkan, terduga tersangka dan pelapor sepakat menyelesaikan perkara tersebut, secara kekeluargaan dan berdamai.

Pelapor pun menyatakan tak lagi keberatan dan memaafkan perbuatannya. Sementara tersangka akan mendapatkan pengawasan lebih dari orang tua dan Bapas Luwuk.

Baca Juga: Korban dan Pelaku Anak di Parimo Terus Meningkat

“Rencana tindak lanjut melengkapi mindik penetapan diversi ke Ketua Pengadilan Negeri Banggai dan SP3 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai,” pungkasnya.

Komentar