Teken SKK, Bapenda Parimo Gandeng Jaksa Tagih Tunggakan Pajak

PARIMO, theopini.idBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk melakukan penagihan tunggakan pajak ratusan juta.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari dan jajaranya, dan mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan pendatangan dan penyetahan SKK ini,” kata Plt Kepala Bapenda Parimo, Dian Pravitasari, saat menyampaikan sambutannya, Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Utang Pajak Randis di Parimo Rp 500 Juta, Terbanyak Mobil Desa

Menurutnya, pendatangan dan penyerahan SKK tersebut, merupakan tindaklanjut kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kejaksaan yang telah ditandantangani.

Dia menjelaskan, Bapenda Parimo mengelola 11 jenis pajak daerah, sesuai yang diberikan berdasarkan Undang-undangan nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi.

“11 jenis pajak itu, yakni pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak Minerba, pajak parkir, pajak sarang burung walet dan pajak air tanah,” bebernya.

Namun, yang dikelolah Bapenda dan sudah dipungut, hanya 10 pajak daerah, belum termasuk pajak air tanah.

Dalam menjalankan tugas ini, kata dia, Bapenda Parimo selalu diperhadapkan berbagai kendala di lapangan. Tetapi, pihaknya selalu berupaya melakukan sosialisasi secara rutin, setiap tahun.

Ia berharap melalui kerja sama ini, dapat berdampak signifikan terhadap kesadarab dan kepatuhan wajib pajak atas kewajibannya.

“Kami berharap, optimalisasi pendapatan asli daerah dapat terwujud lebih cepat, dan berdampak pada percepatan pembangunan serta meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Parimo,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Parimo, Ikhwanul Saragih menyampaikan apresiasi kepada Pemda Parimo yang telah percaya kepada Kejaksaan, sebagai pengacara negara dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah, dengan tujuan menyelamatkan keuangan daerah.

“Saya berupaya memberikan dukungan untuk memberikan bantuan berupa pendampingan dan penindakan hukum,” ucapnya.

Menururutnya, pajak dan retribusi sebagai unsur pendapatan daerah, penunjangn pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan diserahkan SKK ke Kejaksaan, kata dia, sebagai pengacara negara akan segera ditindaklanjuti, sesuai amanah undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Kejari Parimo Paparkan Capaian Kinerjanya Sepajang 2023

“Saya mengingatkan kepada Bapenda dan jajarannya untuk saling berkomunikasi lebih intens, bersinergi, terkait perihal undangan yang akan dilayangkan ke para wajib pajak,” imbuhnya.

Sehingga, penegakan hukum dalam melakukan penagihan pajak atau retribusi dapat dicapai dengan maksimal, sesuai harapan.

Komentar