SIGI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tenga, bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan strategis, Kamis, 31 Agustus 2023.
PKS yang diteken tersebut, bentuk pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas, berupa peningkatan kualitas Jalan Bora-Pandere yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Baca Juga: BBTNLL Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi
“Ruas jalan Bora-Pandere dianggap dapat memenuhi aspek ekonomi, kebencanaan, ekologi dan aspek sosial sebagai pendukung utama, dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sigi,” kata Bupati Sigi, Muhamad Irwan.
Menurutnya, dengan pertimbangan berbagai aspek itu, pembangunan atau peningkatan transportasi terbatas tidak dapat dielakkan.
Ia mengatakan, peningkatan kualitas ruas jalan Bora-Pandere dilaksanakan sepanjang kurang lebih 22 kilometer, yang menghubungkan Kecamatan Sigi Kota, Kecamatan Tanambulava dan Kecamatan Gumbasa.
“Sepanjang 4,62 KM ruas jalan tersebut, berada di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu,” kata Irwan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 85 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.44 tahun 2017, maka ruas jalan Bora-Pandere yang melintasi Taman Nasional Lore Lindu, harus ditindaklanjuti melalui proses perjanjian kerja sama yang disetujui Dirjen KSDAE pada Kementerian LHK.
Baca Juga: Kawasan Megalitik Lore Lindu Masuk 4 Besar Warisan Dunia
“Terima kasih kepada Kementerian LHK, Dirjen KSDAE, BBTNL dan segenap pihak yang telah berperan dalam terwujudnya kerja sama ini, demi tercapainya jaminan keberlanjutan fungsi ekosistem sebagai penunjang kehidupan antara manusia dan alam,” pungkasnya.







Komentar