Lanjutan Sidang Sengketa DCS, KPU Parimo Tolak Dalil Pemohon

PARIMO, theopini.id Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah menggelar sidang lanjutan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), dengan agenda pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon, Senin, 4 September 2023.

Dalam sidang yang diketuai Hj. Fatmawati, dan didampingi Muhammad Ja’far sebagai anggota, KPU Parimo sebagai termohon, menolak seluruh dalil Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) selaku pemohon.

“Kesimpulan ini, kami bacakan guna menjadi bahan pertimbangan majelis pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan,” kata Devisi Hukum, pada KPU Parimo, Misbahuddin, saat membacakan kesimpulannya.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Sidang Ajudikasi Perdana Sengketa DCS

Menurutnya, termohon tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil maupun petitum yang telah tertuang dalam jawaban, bukti tertulis, maupun pernyataan dalam sidang sebelumnya.

Ia menegaskan, termohon menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil dan petitum para pemohon dalam laporan serta hal lain, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Guna membuktikan seluruh dalil termohon dalam sidang pemeriksaan laporan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam perkara a quo, telah disampaikan bukti-bukti T1-T17 dihadapan majelis pemeriksa,” tukasnya.

Misbahuddin menyebut, termohon tetap tunduk pada aturan yang ditetapkan, yakni Undang-undang nomor 17 tahun 2017, peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor: 87/PUU-XX/2022, tertanggal 28 November 2022, dalam putusan angka dua.

Kemudian, keputusan KPU nomor 403 tahun 2023, tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.

Selanjutnya, berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan, kata dia, termohon memohon kepada majelis pemeriksa untuk mengakhiri sengketa a quo dengan putusan dengan amar, yakni menolak dalil-dalil pemohon, menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran proses Pemilu.

Selain itu, menyatakan termohon telah melaksanakan tugas, wewenang sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan KPU RI.

Baca Juga: MK Telah Siapkan Skenario Sidang Sengketa Pemilu 2024

“Maka, apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Usai mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon, Bawaslu Parimo mengakhiri sidang sengketa, dan menjadwalkan kembali pada 8 September 2023, dengan agenda pembacaan putusan.

banner 1280x250

Komentar