the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Oknum Brimob

the OPINIbythe OPINI
27 September 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 September 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Pengadilan Negeri Parigi gelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 27 September 2023. (Foto : Novita)

Baca Juga

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi oknum Brimob, IPDA MKS, salah satu terdakwa dalam perkara tindak asusila remaja 15 tahun, yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Penolakan eksepsi disampaikan JPU, dihadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan digelar Pengadilan Negeri Parigi, pada Rabu sore, 27 September 2023.  

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Asusila 11 Terdakwa, Agendanya Pembacaan Eksepsi

“Isi tanggapan JPU, pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa oknum anggota Brimob,” kata Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, ditemui usai sidang, Rabu malam.

Ia mengatakan, seyogyanya JPU menanggapi eksepsi dua terdakwa, yakni IPDA MKS, dan HR alias Pak Kades.

Hanya saja, HR tidak dapat menghadiri persidangan yang diagendakan hari ini, dengan alasan sedang sakit. Sehingga, ditunda pada Jum’at, 29 September 2023.

Pada Jum’at, 29 September 2023 itu, kata dia, akan digelar dua agenda persidangan. Selain pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa HR, Majelis Hakim juga akan membacakan putusan sela.

“Tapi yang agenda putusan sela untuk terdakwa HR, kami belum tahu. Kalau memang para pihak bersepakat, kita bacakan pekan depan, pada Selasa, 3 Oktober 2023,” bebernya.

Sementara itu, Jaksa Ikram, SH menjelaskan, eksepsi diatur secara limitative atau terbatas dalam KUHP. Pertama, pasal 561 tentang kompetensi relatif dan absolut, artinya kewenangan pengadilan mengadili.

“Apakah peradilan umum ataupun peradilan militer,” ujarnya.

Kedua, pasal 143 ayat 2, terkait syarat sahnya surat dakwaan. Formilnya, yakni pemberian tanggal, identitas, dan terdakwa. Kemudian, disusun secara cermat dan lengkap, tidak menyentuh pokok perkata.

“Terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa IPDA MKS, JPU menjawab sepanjang tidak menyentuh pokok perkara, karena akan diperiksa bersamaan dengan proses perkara,” tukasnya.

Ia menyebut, yang menanggapi hanta soal JPU dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap dalam merumuskan tempat terjadinya tindak pidana.

“Terkait perumusan tempat terjadinya tindak pidana, kami ambil dari fakta bekas perkara, bahwa keterangan saksi-saksi maupun terdakwa, tidak meningkat,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka H

Makanya, kata dia, JPU menggunakan doktrin locus, tempus delicti bersifat alternative, bukan limitative, serta frasa, atau setidak-tidaknya.

“Jadi kami jawab, sebatas diatur dalam KUHP, apa-apa saja yang dapat diajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Di luar itu, kami tidak menanggapi,” pungkasnya.   

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PerkaraAsusila11Terdakwa#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kementan Dorong Upaya Memperlambat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Next Post

PMI Parimo Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Satu Darah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

21 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d