the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Lanjutan Perkara Asusila 11 Terdakwa, Agendanya Pembacaan Eksepsi

the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Majelis PN Parigi minta Bupati Parimo dihadirkan dalam persidangan gugatan proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan 11 terdakwa, pada Kamis sore, 21 September 2023.

Dalam persidangan yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa, dan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 3 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun Ajukan Eksepsi, Salah Satunya Oknum Brimob

Seluruh terdakwa, yakni AM, A, FE, IPDA MKS, AK, AA, HR alias Pak Kades, AS, MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R, hadiri di persidangan didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Dua agenda sidang tersebut, digelar secara terpisah, yang diawali dengan pembacaan eksepsi terdakwa, IPDA MKS, HR alias Pak Kades dan AK.

Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi JPU, yang menghadirkan ayah kandung korban untuk memberikan keterangan terharap sembilan terdakwa.

Pada sidang agenda eksepsi, penasehat hukum IPDA MKS, Tirtayasa Efendi, SH. MH mengatakan, pihaknya menolak surat dakwaan JPU.

Sebab, berdasarkan hasil penelitiannya terhadap berita acara yang diserahkan JPU, pelapor dalam perkara asusila itu, ialah ARH alias Pak Guru.

“Apakah ARH alias Pak Guru memiliki kewenangan atau hak untuk melapor? Sementara, dia sendiri merupakan terdakwa dalam perkara yang sama,” tukasnya.

Selain itu, ARH alias Pak Guru juga tidak mengetahui dugaan perkara asusila yang dilakukan IPDA MKS bersama korban.

“Kami berkesimpulan perkara yang melibatkan IPDA MKS itu, dipaksakan,” tegas Tirtayasa, ditemui usai membacakan eksepsi, Kamis.

Tirtayasa mengatakan, kliennya didakwa JPU dengan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022, dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Sementara itu, penasehat hukum HR alias Pak Kades, Paradongan Hasibuan menyatakan, dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat serta tidak lengkap.   

Ia juga menyebut, penyidik Kepolisian yang membuat berita acara pemeriksaan tidak memiliki sertifikat kompetensi.

Terdakwa HR alias Pak Kades, kata dia, didakwa JPU terkait kedudukannya sebagai kepala desa, dan pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak.

Baca Juga: JPU Bacakan Dakwan dalam Sidang Perdana Kasus Asusila 11 Pelaku

“JPU menyatakan Pak Kades menyalahgunakan wewenang. Apa yang disalahgunakan? Karena klien kami tidak melakukan apa-apa,” pungkasnya.

Diketahui, sidang dengan agenda replik serta pemeriksaan saksi lainnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pekan depan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Presiden: Indonesia Butuh Sosok Pemimpin yang Melayani Rakyat

Next Post

Kemendagri Siap Dukung Penguatan BAZNAS di Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

11 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d