the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Lanjutan Perkara Asusila 11 Terdakwa, Agendanya Pembacaan Eksepsi

the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Terkendala Syarat Formil, Gugatan Warga terhadap Bupati Parimo Kandas di PN Parigi

PN Parigi memutuskan gugatan warga terhadap Bupati Parimo tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan 11 terdakwa, pada Kamis sore, 21 September 2023.

Dalam persidangan yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa, dan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 3 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun Ajukan Eksepsi, Salah Satunya Oknum Brimob

Seluruh terdakwa, yakni AM, A, FE, IPDA MKS, AK, AA, HR alias Pak Kades, AS, MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R, hadiri di persidangan didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Dua agenda sidang tersebut, digelar secara terpisah, yang diawali dengan pembacaan eksepsi terdakwa, IPDA MKS, HR alias Pak Kades dan AK.

Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi JPU, yang menghadirkan ayah kandung korban untuk memberikan keterangan terharap sembilan terdakwa.

Pada sidang agenda eksepsi, penasehat hukum IPDA MKS, Tirtayasa Efendi, SH. MH mengatakan, pihaknya menolak surat dakwaan JPU.

Sebab, berdasarkan hasil penelitiannya terhadap berita acara yang diserahkan JPU, pelapor dalam perkara asusila itu, ialah ARH alias Pak Guru.

“Apakah ARH alias Pak Guru memiliki kewenangan atau hak untuk melapor? Sementara, dia sendiri merupakan terdakwa dalam perkara yang sama,” tukasnya.

Selain itu, ARH alias Pak Guru juga tidak mengetahui dugaan perkara asusila yang dilakukan IPDA MKS bersama korban.

“Kami berkesimpulan perkara yang melibatkan IPDA MKS itu, dipaksakan,” tegas Tirtayasa, ditemui usai membacakan eksepsi, Kamis.

Tirtayasa mengatakan, kliennya didakwa JPU dengan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022, dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Sementara itu, penasehat hukum HR alias Pak Kades, Paradongan Hasibuan menyatakan, dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat serta tidak lengkap.   

Ia juga menyebut, penyidik Kepolisian yang membuat berita acara pemeriksaan tidak memiliki sertifikat kompetensi.

Terdakwa HR alias Pak Kades, kata dia, didakwa JPU terkait kedudukannya sebagai kepala desa, dan pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak.

Baca Juga: JPU Bacakan Dakwan dalam Sidang Perdana Kasus Asusila 11 Pelaku

“JPU menyatakan Pak Kades menyalahgunakan wewenang. Apa yang disalahgunakan? Karena klien kami tidak melakukan apa-apa,” pungkasnya.

Diketahui, sidang dengan agenda replik serta pemeriksaan saksi lainnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pekan depan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Presiden: Indonesia Butuh Sosok Pemimpin yang Melayani Rakyat

Next Post

Kemendagri Siap Dukung Penguatan BAZNAS di Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinkes Parimo Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Avolua, Waspadai Diare dan Penyakit Kulit

Dinkes Parimo Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Avolua, Waspadai Diare dan Penyakit Kulit

27 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026
Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

26 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d