PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan 11 terdakwa, pada Kamis sore, 21 September 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa, dan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: 3 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun Ajukan Eksepsi, Salah Satunya Oknum Brimob
Seluruh terdakwa, yakni AM, A, FE, IPDA MKS, AK, AA, HR alias Pak Kades, AS, MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R, hadiri di persidangan didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
Dua agenda sidang tersebut, digelar secara terpisah, yang diawali dengan pembacaan eksepsi terdakwa, IPDA MKS, HR alias Pak Kades dan AK.
Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi JPU, yang menghadirkan ayah kandung korban untuk memberikan keterangan terharap sembilan terdakwa.
Pada sidang agenda eksepsi, penasehat hukum IPDA MKS, Tirtayasa Efendi, SH. MH mengatakan, pihaknya menolak surat dakwaan JPU.
Sebab, berdasarkan hasil penelitiannya terhadap berita acara yang diserahkan JPU, pelapor dalam perkara asusila itu, ialah ARH alias Pak Guru.
“Apakah ARH alias Pak Guru memiliki kewenangan atau hak untuk melapor? Sementara, dia sendiri merupakan terdakwa dalam perkara yang sama,” tukasnya.
Selain itu, ARH alias Pak Guru juga tidak mengetahui dugaan perkara asusila yang dilakukan IPDA MKS bersama korban.
“Kami berkesimpulan perkara yang melibatkan IPDA MKS itu, dipaksakan,” tegas Tirtayasa, ditemui usai membacakan eksepsi, Kamis.
Tirtayasa mengatakan, kliennya didakwa JPU dengan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022, dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Sementara itu, penasehat hukum HR alias Pak Kades, Paradongan Hasibuan menyatakan, dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat serta tidak lengkap.
Ia juga menyebut, penyidik Kepolisian yang membuat berita acara pemeriksaan tidak memiliki sertifikat kompetensi.
Terdakwa HR alias Pak Kades, kata dia, didakwa JPU terkait kedudukannya sebagai kepala desa, dan pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak.
Baca Juga: JPU Bacakan Dakwan dalam Sidang Perdana Kasus Asusila 11 Pelaku
“JPU menyatakan Pak Kades menyalahgunakan wewenang. Apa yang disalahgunakan? Karena klien kami tidak melakukan apa-apa,” pungkasnya.
Diketahui, sidang dengan agenda replik serta pemeriksaan saksi lainnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pekan depan.
Respon (1)