the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Lanjutan Perkara Asusila 11 Terdakwa, Agendanya Pembacaan Eksepsi

the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 September 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Terkendala Syarat Formil, Gugatan Warga terhadap Bupati Parimo Kandas di PN Parigi

PN Parigi memutuskan gugatan warga terhadap Bupati Parimo tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan 11 terdakwa, pada Kamis sore, 21 September 2023.

Dalam persidangan yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa, dan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 3 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun Ajukan Eksepsi, Salah Satunya Oknum Brimob

Seluruh terdakwa, yakni AM, A, FE, IPDA MKS, AK, AA, HR alias Pak Kades, AS, MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R, hadiri di persidangan didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Dua agenda sidang tersebut, digelar secara terpisah, yang diawali dengan pembacaan eksepsi terdakwa, IPDA MKS, HR alias Pak Kades dan AK.

Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi JPU, yang menghadirkan ayah kandung korban untuk memberikan keterangan terharap sembilan terdakwa.

Pada sidang agenda eksepsi, penasehat hukum IPDA MKS, Tirtayasa Efendi, SH. MH mengatakan, pihaknya menolak surat dakwaan JPU.

Sebab, berdasarkan hasil penelitiannya terhadap berita acara yang diserahkan JPU, pelapor dalam perkara asusila itu, ialah ARH alias Pak Guru.

“Apakah ARH alias Pak Guru memiliki kewenangan atau hak untuk melapor? Sementara, dia sendiri merupakan terdakwa dalam perkara yang sama,” tukasnya.

Selain itu, ARH alias Pak Guru juga tidak mengetahui dugaan perkara asusila yang dilakukan IPDA MKS bersama korban.

“Kami berkesimpulan perkara yang melibatkan IPDA MKS itu, dipaksakan,” tegas Tirtayasa, ditemui usai membacakan eksepsi, Kamis.

Tirtayasa mengatakan, kliennya didakwa JPU dengan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022, dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Sementara itu, penasehat hukum HR alias Pak Kades, Paradongan Hasibuan menyatakan, dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat serta tidak lengkap.   

Ia juga menyebut, penyidik Kepolisian yang membuat berita acara pemeriksaan tidak memiliki sertifikat kompetensi.

Terdakwa HR alias Pak Kades, kata dia, didakwa JPU terkait kedudukannya sebagai kepala desa, dan pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak.

Baca Juga: JPU Bacakan Dakwan dalam Sidang Perdana Kasus Asusila 11 Pelaku

“JPU menyatakan Pak Kades menyalahgunakan wewenang. Apa yang disalahgunakan? Karena klien kami tidak melakukan apa-apa,” pungkasnya.

Diketahui, sidang dengan agenda replik serta pemeriksaan saksi lainnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pekan depan.

ShareSendTweet
Previous Post

Presiden: Indonesia Butuh Sosok Pemimpin yang Melayani Rakyat

Next Post

Kemendagri Siap Dukung Penguatan BAZNAS di Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In