Sempat Buron 19 Bulan, Polda Sulteng Tangkap Tersangka Korupsi Rp29 Miliar

PALU, theopini.idPolda Sulawesi Tengah akhirnya berhasil menangkap AT, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara.

AT merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), yang diburu selama kurang lebih 19 bulan.  

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dishub

“Iya benar. Penangkapan dilakukan pada Jum’at, 6 Oktober 2023, di salah satu rumah Kos di Luwuk, Kabupaten Banggai,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Menurutnya, AT merupakan DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp29 miliar,

Upaya penangkapan AT, dilakukan tim subdit tipikor sejak 3 Oktober 2023, usui menerima informasi dari masyarakat.

“Tersangka saat ini berada di Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah pada 3 Februari 2022, telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Baca Juga: Lagi, Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Balut Ditahan Jaksa

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo pada 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep.

Alamat lainnya, Kelurahan Maliaro RT/RW: 013/004, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Komentar