the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Lagi, Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Balut Ditahan Jaksa

the OPINIbythe OPINI
6 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Agustus 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Lagi, Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Balut Ditahan Jaksa

Tersangka HN selalu konsultan pengawas dari CV SS pada proyek pembangunan Stadion di Balut, digiring ke Lapas Sigi, Jum’at, 5 Agustus 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

PALU, theopini.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng telah mengamankan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama pada Jum’at, 29 Juli 2022.

“Kedua tersangka sebelumnya, yakni masing-masing perempuan inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan laki-laki YL selaku Direktur PT. BBP,” ungkap Reza Hidayat, dalam keterangan resminya, Jum’at, 5 Agustus 2022.

Menurutnya, penahanan tersangka HN selaku Konsultan Pengawas dari CV SS merupakan hasil pengembangan pemeriksaan keduanya.

Baca Juga : Jaksa Tahan 2 Terduga Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut

Awalnga, tersangka HN diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidikan tersangka HN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022,” jelasnya.

Usai di tetapkan tersangka, kata dia, HN langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Sigi sekitar pukul 16:20 WITA. HN ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 5-24 Agustus 2022.

Penahanan terhadap tersangka HN, dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka H ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

10 Hari ke Depan Hujan Lebat Masih Akan Terjadi di Sulteng

Next Post

Operasi SAR Berakhir, 4 Korban Banjir Torue Belum Ditemukan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

3 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

5 Oktober 2026
Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

1 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d