PALU, theopini.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut).
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng telah mengamankan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama pada Jum’at, 29 Juli 2022.
“Kedua tersangka sebelumnya, yakni masing-masing perempuan inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan laki-laki YL selaku Direktur PT. BBP,” ungkap Reza Hidayat, dalam keterangan resminya, Jum’at, 5 Agustus 2022.
Menurutnya, penahanan tersangka HN selaku Konsultan Pengawas dari CV SS merupakan hasil pengembangan pemeriksaan keduanya.
Baca Juga : Jaksa Tahan 2 Terduga Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut
Awalnga, tersangka HN diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidikan tersangka HN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022,” jelasnya.
Usai di tetapkan tersangka, kata dia, HN langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Sigi sekitar pukul 16:20 WITA. HN ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 5-24 Agustus 2022.
Penahanan terhadap tersangka HN, dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka H ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu,” pungkasnya.







Discussion about this post