PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 20 Kilogram (Kg), hasil pengungkapan kasus jaringan Internasional.
“Hari ini, kita memusnakan 20 Kg sabu hasil tangkapan di Kabupaten Morowali Utara pada September kemarin,” ungkap Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, di Palu, Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan upaya dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum oleh Polda Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, kata dia, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan empat tersangka, yaitu AR (43) R (40), YRS (25) dan KIL (37).
“Bila diasumsikan 1 Kg digunakan lima pemakai, maka berdasarkan pengungkapan kasus narkotika, Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menyelamatkan sebanyak 175 orang atau sekitar 3,33%, dilihat dari total jumlah penduduk 3,06 jiwa,” ujarnya.
Polda Sulawesi Tengah terus berkomitmen melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dan rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Sebanyak apapun jumlah penjual, pengedar, jika tidak ada yang membeli, yakin pasti akan mati dengan sendirinya. Kami tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk kembali meningkatkan pengetahuan, pemahaman dengan bahaya narkoba bagi generasi kita penerus bangsa,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura mengucapkan rasa terimakasihnya atas penangkapan 20 Kg sabu.
Baca Juga: Sabu Seberat 375 Gram Dimusnahkan Ditresnakoba Polda Sulteng
“Semoga ke depannya, kinerja Polda Sulawesi Tengah bisa ditingkatkan lagi, dan penggunaan narkoba bisa diberantas dengan habis,” harapanya.
Diketahui, dalam sisi pemusnahan barang bukti itu, mengunakan metode menuangkan barang bukti ke air mendidih. Setelah itu, wadah yang dipanaskan melalui kompor gas tersebut, ditaburi detergen, dan dibuang.






