Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Sulteng Musnakan 20 Kg Sabu, Selamatkan 175 Ribu Jiwa

the OPINI by the OPINI
25 Oktober 2023
in Headline, Hukum Kriminal
0
Polda Sulteng Musnakan Sabu 20 Kg, Selamatkan 175 Ribu Jiwa

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Rabu, 25 Oktober 2023. (Foto: Angel Lina)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 20 Kilogram (Kg), hasil pengungkapan kasus jaringan Internasional.

“Hari ini, kita memusnakan 20 Kg sabu hasil tangkapan di Kabupaten Morowali Utara pada September kemarin,” ungkap Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, di Palu, Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan upaya dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum oleh Polda Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, kata dia, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan empat tersangka, yaitu AR (43) R (40), YRS (25) dan KIL (37).

“Bila diasumsikan 1 Kg digunakan lima pemakai, maka berdasarkan pengungkapan kasus narkotika, Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menyelamatkan sebanyak 175 orang atau sekitar 3,33%, dilihat dari total jumlah penduduk 3,06 jiwa,” ujarnya.

Polda Sulawesi Tengah terus berkomitmen melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dan rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Sebanyak apapun jumlah penjual, pengedar, jika tidak ada yang membeli, yakin pasti akan mati dengan sendirinya. Kami tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk kembali meningkatkan pengetahuan, pemahaman dengan bahaya narkoba bagi generasi kita penerus bangsa,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura mengucapkan rasa terimakasihnya atas penangkapan 20 Kg sabu.

Baca Juga: Sabu Seberat 375 Gram Dimusnahkan Ditresnakoba Polda Sulteng

“Semoga ke depannya, kinerja Polda Sulawesi Tengah bisa ditingkatkan lagi, dan penggunaan narkoba bisa diberantas dengan habis,” harapanya.

Diketahui, dalam sisi pemusnahan barang bukti itu, mengunakan metode menuangkan barang bukti ke air mendidih. Setelah itu, wadah yang dipanaskan melalui kompor gas tersebut, ditaburi detergen, dan dibuang.

Tags: #GubernurRusdyMastura#PemusnahanBarangBuktiNarkobaJenisSabu#PoldaSulteng#Sulteng
Previous Post

ASKAB PSSI Parimo Gelar Workshop Manajer Club, Wasit dan Matchcom

Next Post

Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Partisipatif Urgensi Netralitas ASN

Next Post
Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Partisipatif Urgensi Netralitas ASN

Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Partisipatif Urgensi Netralitas ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In