the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sabu Seberat 375 Gram Dimusnahkan Ditresnakoba Polda Sulteng

the OPINIbythe OPINI
14 September 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 September 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Sabu Seberat 375 Gram Dimusnahkan Ditresnakoba Polda Sulteng

Sabu seberat 375,8412 gram hasil sitaan empat kasus narkoba, dimusnahkan Polda Sulawesi Tengah, Kamis, 14 September 2023. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 375,8412 gram, pada Kamis, 14 Agustus 2023.

Dalam kegiatan itu, Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO), AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang, yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Pejabat Utama dan penasehat hukum para pelaku.

Baca Juga: Polres Parimo Canangkan Baliara Jadi Kampung Bersih Narkoba

“Sabu seberat 375,8412 gram yang dimusnahkan hari ini, merupakan barang bukti hasil sitaan dari empat kasus dengan 5 pelaku,” kata KBO Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Pradipta Mahayana, dalam keterangan resminya, Kamis.  

Baca Juga

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Wabup Banggai Dorong Bunda PAUD Jadi Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini

Menurutnya, empat kasus narkoba itu, terdiri dari 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala, dan dua kasus lainnya di wilayah Kota Palu.

Hingga saat ini, kata dia, empat kasus narkoba itu, masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 di antaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Banggai Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Para pelaku, diancam dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu seberat 375,8412 gram, Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang, pungkasnya.

Tags: #DitresnarkobaPoldaSulteng#kotapalu#PemusnahanBarangBukti#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Gelar Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca

Next Post

Kunjungi Sejumlah Sekolah di Palu, Begini Pesan Wagub Sulteng ke Siswa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

12 Agustus 2026
Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

11 Agustus 2026
Hadianto Minta OPD Percepat Penerapan E-Office, Progres Masih Kuning dan Oranye

Hadianto Minta OPD Percepat Penerapan E-Office, Progres Masih Kuning dan Oranye

11 Agustus 2026
Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

11 Agustus 2026
Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

11 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

12 Agustus 2026
TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

12 Agustus 2026
Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

12 Agustus 2026
Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

12 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026
Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

12 Agustus 2026
UIN Datokarama Palu Tegaskan PBAK 2026 Bebas Perundungan dan Kekerasan

UIN Datokarama Palu Tegaskan PBAK 2026 Bebas Perundungan dan Kekerasan

12 Agustus 2026
Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

7 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In