the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sabu Seberat 375 Gram Dimusnahkan Ditresnakoba Polda Sulteng

the OPINIbythe OPINI
14 September 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 September 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Sabu Seberat 375 Gram Dimusnahkan Ditresnakoba Polda Sulteng

Sabu seberat 375,8412 gram hasil sitaan empat kasus narkoba, dimusnahkan Polda Sulawesi Tengah, Kamis, 14 September 2023. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 375,8412 gram, pada Kamis, 14 Agustus 2023.

Dalam kegiatan itu, Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO), AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang, yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Pejabat Utama dan penasehat hukum para pelaku.

Baca Juga: Polres Parimo Canangkan Baliara Jadi Kampung Bersih Narkoba

“Sabu seberat 375,8412 gram yang dimusnahkan hari ini, merupakan barang bukti hasil sitaan dari empat kasus dengan 5 pelaku,” kata KBO Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Pradipta Mahayana, dalam keterangan resminya, Kamis.  

Menurutnya, empat kasus narkoba itu, terdiri dari 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala, dan dua kasus lainnya di wilayah Kota Palu.

Hingga saat ini, kata dia, empat kasus narkoba itu, masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 di antaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Banggai Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Para pelaku, diancam dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu seberat 375,8412 gram, Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang, pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DitresnarkobaPoldaSulteng#kotapalu#PemusnahanBarangBukti#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Gelar Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca

Next Post

Kunjungi Sejumlah Sekolah di Palu, Begini Pesan Wagub Sulteng ke Siswa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

26 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, Polisi Akan Periksa Saksi Pekan Depan

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, Polisi Akan Periksa Saksi Pekan Depan

25 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

27 September 2026
Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

27 September 2026
Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Usai Pengumuman Seleksi JPT Pratama, Bupati Parimo Diminta Pilih Satu dari Tiga Calon

Usai Pengumuman Seleksi JPT Pratama, Bupati Parimo Diminta Pilih Satu dari Tiga Calon

24 September 2026
Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

24 September 2026
Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

24 September 2026
Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

23 September 2026
Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

27 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d