Tiga Personel Polres Buol Berpangka Bripka dan Bripda Dipecat

BUOL, theopini.id Wakapolres Buol, Sulawesi Tengah, Kompol Jhonny Bolang memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga personel Polisi di jajarannya, Senin pagi, 13 November 2023.

“Saya berpesan kepada seluruh personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik, disiplin, menjaga etika, dan moral,” kata Wakapolres Buol, membacakan amanah Kapolres.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Tegaskan Tak Segan Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

Menurutnya, perbuatan anggota Polri harus tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Ia pun mengajak para personel di jajarannya, untuk menjadikan PTDH tersebut sebagai contoh dan pelajaran.

“Upacara semacam ini, seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa, kita harus lakukan. Disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, pimpinan telah berkali-kali mengingatkan agar melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin.

“Namun peringatan itu, diabaikan. Bahkan selalu anggap remeh. Sehingga, akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol, IPDA Ridwan mengatakan, penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, dan sesuai prosedur hukum yang akuntabel serta selaras dengan hasil sidang KKEP.

“Yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun ada hal yang menurut pimpinan tidak layak untuk menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Sehingga, terbit Surat Keputusan (SKep) Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: KEP/17/XI/2023, tertanggal, 10 November 2023 tentang PTDH terhitung mulai 10 November 2023.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan Jaksa, Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi

Kasi Humas menuturkan, upacara yang dilaksanakan tanpa kehadiran personel yang bersangkutan ini, dilaksanakan berdasarkan SKep Kapolda Sulawesi Tengah.

“Ini sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan serta Bripda I Wayan Rai Arisma,” pungkasnya.

Komentar