the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Merasa Ada Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu

the OPINIbythe OPINI
10 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kuasa Hukum Merasa Ada Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu

Ilustrasi (Foto: Piterest)

Baca Juga

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

PALU, theopini.id – Adanya beberapa kejanggalan pada kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, menjadi pertimbangan keluarga korban memutuskan siap melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Pertama yang menjadi pertimbangan, saat rekonstruksi. Ada adegan yang menurut kami pada pembunuhan hanya menggunakan tangan. Tetapi, terdapat lebam-lebam di tempat lain. Kedua, kenapa pelaku membuka baju korban,” ungkap kuasa hukum korban, Moh. Edi Heriansyah, di Palu, Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Bocah di Kota Palu Digelar Tertutup

Menurutnya, dengan autopsi dapat membongkar kejanggalan-kejanggalan kronologi serta motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Pelaksanaan autopsi, kata dia, keluarga korban meminta mendatangkan dokter ahli forensik dari luar.

Permintaan itu, lantas menjadi pertimbangan pihak penyidik Polresta Palu, yang menjanjikan akan mengupayakan menghadirkan dokter, baik dari Makassar atau Surabaya.

“Jadi mereka berupaya akan mendatangkan dokter, kalau bukan Makassar, Surabaya,” beber Edi.

Sementara itu, Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi, Barliansyah, mengatakan pihaknya siap menanggung biaya autopsi, baik menghadirkan dokter ahli forensik dari luar.

Ia menjelaskan, dokter forensik telah menjalani sumpah jabatan terkait tugas dan tanggung jawabnya.

Barliansyah menyebut, tak menjadi perbedaan terhadap pengadaan dokter forensik, baik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sendiri maupun dari luar.

“Tenaga ahli (dokter forensik) mau bersumber dari Polda Sulawesi Tengah, dan Makassar,  Sulawesi Selatan, mereka profesional, bekerja di atas sumpah jabatan. Siapapun yang melakukan autopsi, akan sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta, bukti di lapangan. Jasi tidak ada namanya pelecehan data-data, karena akan berisiko pada yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Ragukan Hasil Visum, Ayah Bocah Dibunuh di Palu Siap Jenazah Putranya diautopsi

Diketahui, waktu pelaksanaan autopsi masih menunggu konfirmasi dari pihak Kepolisian.

Kemungkinan akan dilaksanakan tepat di pemakaman kornan. Sample autopsi akan dibawa dokter forensik untuk dilakukan pemeriksaan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusPembuhunanBocah8TahundiPalu#parigimoutong#PoldaSulteng#PolrestaPalu#Sulteng
Previous Post

Sekda Zulfinasran Pimpin Delegasi Pemda Parimo Ikuti Rakor Pembibitan Transportasi

Next Post

Kadishut Sulteng Imbau Masyarakat Lestarikan Hutan Tanpa Perambahan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

24 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

24 Oktober 2026
Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sulteng Bersiap Gelar Tanwir dan Milad Muhammadiyah pada November 2026

Sulteng Bersiap Gelar Tanwir dan Milad Muhammadiyah pada November 2026

20 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d