the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila Remaja di Parimo Ditunda Tahun Depan

the OPINIbythe OPINI
21 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila Remaja di Parimo Ditunda Tahun Depan

Suasana sidang 11 terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi. Sidang dengan agenda pembacaan vonis, ditunda Majelis Hakim, Kamis, 21 Desember 2023. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Sidang pembacaan vonis 11 terdakwa asusila remaja 15 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ditunda tahun depan.

Seyogyanya, pembacaan vonis 11 terdakwa dijadwalkan pada 21 Desember 2023. Namun, Majelis Majelis menundanya hingga 4 Januari 2024. 

Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

“Alasan penundaan, karena memang saksi dalam perkara ini banyak. Sehingga membutuhkan waktu untuk mengoreksi,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis sore, 21 Desember 2023.

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Tujuannya, kata dia, setelah putusan atas 11 terdakwa dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan, paling lambat 1×24 jam, berkasnya sudah bisa dimutasi.

Sebab, Mahkama Agung mensyaratkan ketertipan administrasi. Selain itu, agar memberikan kepastian kepada para pihak, baik penuntut umum mewakili korban maupun terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Jadi, seandainya ada yang melakukan upaya hukum, sudah siap. Tidak ada lagi, alasan menunggu. Kita harus segera memberikan kepastian,” jelasnya.

Olehnya, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 terdakwa dua minggu ke depan, atau tepatnya 4 Januari 2023.

Untuk kepentingan sidang, tambahnya, Pengadilan Negeri Parigi juga telah menambah masa tahanan terhadap 11 terdakwa.

“Tiga terdakwa pertama sudah kami perpanjang masa tahanannya. Begitu juga, dengan delapan lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut 11 terdakwa dengan hukuman 14-10 tahun penjara, dan ganti rugi (restitusi) mencapai Rp 45.638.010,-.

Baca Juga: Sidang Pledoi 11 Terdakwa Asusila Kades dan Oknum Brimob Minta Dibebaskan

JPU menuntut terdakwa ARH alias Pak Guru 14 tahun, HR alias E alias Pak Kades dituntut 13 tahun. Sementara IPDA MKS alias oknum Brimob dituntut 13 tahun penjara.

Kemudian, AR alias R dituntut 12 tahun, MT alias E dituntut 10 tahun. Sedangkan, terdakwa AKHB alias A, AS, AAP alias A, K alias D alias PM, AM alias A, dan FN alias F dituntut 11 tahun penjara.

Tags: #parigimoutong#PembacaanPutusan11TerdakwaRemaja15tahun#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Banggai Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Next Post

Bupati Banggai Dorong Peran Perempuan dalam Sektor Pembangunan Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

9 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

9 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

9 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In