PALU, theopini.id – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sepekan ini, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti seberat 2 kilogram.
“Pengungkapan 2 kilogram sabu ini, dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, di Palu, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga: Pengedar Sabu Seberat 3.075 Gram di Tolitoli Terancam 12 Tahun Penjara
Pengungkapan pertama pada Rabu, 3 Januari 2024 di jalan Imam Bonjol Palu Barat, tersangka inisial M (38) warga Kelurahan Ulujuna Kecamatan Palu Barat.
Menurutnya, tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang. Dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan.
Pengungkapan kedua, kata Djoko, di wilayah Kabupaten Tolitoli pada Rabu, 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecamatan Galang, dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean.
Diketahui, tersangka J baru tiba dari Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal PT Pelni, KM. Sabuk Nusantara.
“Saat tas ransel tersangka digeledah, ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram,” ujarnya.
Rencananya, lanjutnya, tersangka J akan menyerahkan sabu itu kepada tersangka E. Sehingga, pihaknya langsung melakukan proses penangkapan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Puluhan Sachet Sabu di Luwuk Timur
“Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulawesi Tengah. Mereka, dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” pungkasnya.







Komentar