BANGGAI, theopini.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang memiliki puluhan sachet sabu, pada Rabu, 16 November 2023.
“Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Pukul 20.30 WITA, di salah satu kos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, Kamis siang, 16 November 2023.
Baca Juga: Polresta Palu Musnakan Barang Bukti 1.673,27 Gram Sabu
Menurutnya, pengungkapan kasus terjadi setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kos pelaku sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satnarkoba akhirnya melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam pembungkus rokok.
“Berat bruto barang haram ini, sekitar 1.87 gram,” bebernya.
Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong, korek api gas dan satu unit ponsel.
Baca Juga: Polda Sulteng Musnakan 20 Kg Sabu Selamatkan 175 Ribu Jiwa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 127, undang-undang 35 tahu 2009, tentang narkotika, dengan ancam human paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang masih dalam pengembangan,” pungkasnya.