PARIMO, theopini.id – Pemilik toko campuran di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengaku membangun pelataran di atas irigasi semata-mata untuk kepentingan publik.
“Saya lakukan ini, semata-mata untuk kepentingan orang banyak. Bukan untuk mendirikan bangun atau sebagainya,” kata Pemilik Ruko, Komang Bagus, di Parigi, Rabu malam, 17 Januari 2024.
Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Tinjau Lokasi Dugaan Pelanggaran Sempadan Bangunan di Kampal
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukannya untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Sebab, ruas jalan yang sempit di persimpangan jalan Kelurahan Kampal tersebut, sering terjadi kecelakaan, dan kemacetan.
“Jadi, saya melakukan pengecoran beton, juga bukan untuk kepentingan pribadi ataupun usaha,” tukasnya.
Bahkan, rencana pengecoran beton untuk membangun pelataran di atas irigasi tersebut, sebelumnya telah dilaporkan ke Pemerintah Kelurahan Kampal, dan telah mendapatkan persetujuan atau izin.
Saat ini, ia mengaku telah menyampaikan akan mengizinkan proses pembongkaran, bila sewaktu-waktu ada proyek pelebaran jalan dilakukan di wilayah setempat.
“Bangunan yang saya gunakan untuk usaha ini, di bagian depannya juga tidak dibangun permanen, mengantisipasi adanya pelebaran jalan,” ungkapnya.
Ia menilai, pembangunan pelataran di atas irigasi yang dilakukannya sangat membantu masyatakat, khususnya pengendara roda dua.
Buktinya, banyak pengguna pengendara roda dua menggunakan pelataran itu sebagai jalur alternatif, bila terjadi kemacetan.
“Pengendara bermotor gunakan pelataran itu, sebagai jalur alternatif untuk potong jalan, jika terjadi kemacetan di ruas jalan,” ujarnya.
Namun, bila inisiatifnya membangun pelataran di atas irigasi dianggap melanggaran peraturan daerah, ia mengaku siap menerima konsekuensinya.
Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Terapkan Perda PBG Sebagai Pengganti IMB
Diketahui, warga melaporkan Komang Bagus pemilik toko campuran di Kelurahan Kampal ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, karena diduga melakukan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan irigasi.
Dinas PUPRP Parimo yang menerima laporan tersebut, telah menindaklanjutinya dengan peninjauan lokasi, untuk mengecek sempadan bangunan dan irigasi yang telah dibangun pelataran.







Komentar