Dinas PUPRP Parimo Tinjau Lokasi Dugaan Pelanggaran Sempadan Bangunan di Kampal  

PARIMO, theopini.idDinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meninjau lokasi dugaan pelanggaran sempadan bangunan dan daerah irigasi di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.

“Peninjauan lokasi ini, kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke kami,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang, Ade Prasetya, di Parigi, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: Langgar GSB, Dinas PUPR Parimo Tak Akan Terbitkan IMB

Menurutnya, tim tata ruang yang ditugaskan untuk melakukan peninjauan di lokasi, dilakukan untuk memastikan kebenaran atas laporan masyarakat tersebut.

Saat ini, ia mengaku sedang menunggu hasil peninjauan dari tim tata ruang, yang masih melakukan penyesuaian serta kajian dugaan pelanggaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Saya sudah terima dokumentasi peninjauan, dan tim juga sudah mengukur Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ujarnya.

Perda yang diduga dilanggar tersebut, yakni Peraturan Bupati (Perbub) nomor 2 tahun 2017, tentang penetapan dan persyaratan GSB serta pemanfaatan pada daerah sempadan.

Kemudian, Perda Provinsi Sulawesi Tengah, nomor 6 tahun 2021, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, Perda nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

Apabila terdapat pelanggaran berdasarkan hasil kajian, Dinas PUPRP Parimo akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko di Kelurahan Kampal tersebut.

“Kami akan lakukan wawancara, mempertanyakan tujuan dan fungsi bangunan untuk apa,” tukasnya.

Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Sempadan Sungai, Begini Tanggapan BPBD Parimo

Ia mengatakan suka atau tidak suka, memang daerah irigasi buangan yang berada di wilayah kota tak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Sebab, dikhawatirkan akan merubah fungsi daerah irigasi buangan yang dibangun di Kelurahan Kampal itu,” pungkasnya.

Komentar