Bareskrim Polri Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kalimantan, Ribuan Kayu Dijual ke Jatim

JAKARTA, theopini.id Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Seorang tersangka berinisial J, sebagai surveyor PT CSS, telah ditetapkan sebagai pelaku utama yang memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan.

Baca Juga: Kadishut Sulteng Imbau Masyarakat Lestarikan Hutan Tanpa Perambahan

“Tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi,” Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konprensi pers, Kamis, 18 Januari 2024.

Menurutnya, modus tersangka J termasuk pemalsuan dokumen dan tindakan di luar konsesi, untuk mencapai target produksi.

Hasil kejahatan tersangka J, kata dia, yakni kayu gelondongan bulat yang dijual ke Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Kemudian, PT CSS mengirim kayu-kayu tersebut ke PT KWI di Lamongan, dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik.

Meskipun kemungkinan adanya tambahan tersangka, Nunung menyebut PT KWI tidak terlibat sebagai penadah kayu ilegal, karena pembelian dilakukan dengan dokumen resmi, dan harga yang wajar.

Baca Juga: Workshop Penanganan Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan di Sigi

“Kasus ini, masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri,” pungkasnya.

Nunung menegaskan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus Ilegal Logging tersebut.

Komentar