SIGI, theopini.id – Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) se-Sulawesi Tengah, menempatkan Kabupaten Sigi diurutan pertama.
Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023, tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional, yang ditetapkan di Jakarta, pada 21 Desember 2023.
Baca Juga: Raperda APBD Perubahan 2022 Kabupaten Sigi Ditetapkan Menjadi Perda
Bahkan, selain berada urutan pertama tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Sigi pun menempati peringkat ke-48 secara nasional.
“Prestasi ini, tentunya tak terlepas dari peran serta kepala daerah, yakni Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi dan Sekretaris Daerah, Nuim Hayat, terkait tata kelola pemerintahan yang jujur, bersih serta transparan,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Sigi, Andi Rachman Djaeni, di Bora, Selasa siang, 23 Januari 2024.
Menurutnya, Bupati Irwan dan Wakil Bupati Yansen menyadari betul kewajibannya sebagai pimpinan daerah yang harus menyampaikan LPPD, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
Selain itu, lanjutnya, Bupati menginginkan pembangunan yang efektif dan efisien harus memaksimalkan sumber daya dan sumber dana daerah.
“Sumber daya dan sumber dana yang dimaksud, yaitu agar pembangunan daerah yang dilaksanakan harus menyentuh indikator-indikator kinerja kunci. Sehingga terarah serta mudah dievaluasi pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia menilai, semangat dan komitmen yang sungguh-sungguh Bupati Sigi, berhasil ditularkan dan disampaikan kepada pimpinan-pimpinan perangkat daerah di wilayah setempat.
Baca Juga: BKKBN Sulteng Audit Kasus Stunting di Kabupaten Sigi
Sehingga menghasilkan keseriusan perangkat daerah, dalam menerjemahkan keinginan Bupati Sigi dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai bidang dan urusannya.
“Tak lupa Bapak Bupati juga mengingatkan penyusunan LPPD, selain bentuk kewajiban pemerintah daerah, juga adalah pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat, karena kerja-kerja tersebut harus dapat diketahui perkembangannya,” pungkasnya.







Komentar