PALU, theopini.id – Puluhan warga yang mengatasnamakan Front Keadilan untuk Almarhum Mohammad Mugni Syakur, mengelar aksi damai di depan kantor Polda Sulawesi Tengah, Rabu 31 Januari 2024.
Kedatangan masa aksi tersebut, untuk meminta keadilan atas meninggalnya Mohammad Mugni Syakur yang dinilai janggal dan tidak masuk akal.
Baca Juga: Pemilihan Duta Genre Parimo Diharapkan Menekan Permasalahan Remaja
Selain menyampaikan orasi, masa aksi membentangkan beberapa poster yang bertuliskan Stop Kekerasan Aparat di Bumi Tadulako dan Hukum Mati Para Pelaku.
“Kami yang tergabung dalam Fornt Keadilan untuk almarhum Mohammad Mugni Syakur siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan keadilan,” ungkap Kordinator Lapangan, Dediy, di Palu, Rabu.
Diketahui, Mohammad Mugni Syakur (19) merupakan terduga pelaku kasus pencurian di Kota Palu. Korban meninggal usai dijemput pihak Kepolisaan pada, 13 November 2023.
Kejanggalan tewasnya Mugni Syakur ini dirasakan orang tua korban. Pasalnya, pihak keluarga menemukan beberapa luka memar disejumlah tubuhnya.
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Korban, Rusman Rusli, mengatakan kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/29/1/2024/SPKT/POLDA SULTENG, dan menunggu hasil peyelidikan serta penetapan tersangka.
“Per hari ini di Laporan Polisi (LP) ada dua orang yang kami laporkan, yakni ARH dan D. Tetapi dugaan kami yang terlibat penganiyaan, dan menimbulkan kematian terhadap Mughni Syakur, ada beberapa oknum dari kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Kemensos Dampingi Remaja 15 Tahun Korban Asusila 11 pelaku di Parimo
Menanggapi kasus tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari menambahkan, Polda Sulawesi Tengah tetap melakukan pemeriksaan terhadap personel yang menangani kasus pencurian melibatkan Mughni Syakur, serta menyelidiki penyebab kematiannya.
“Kurang lebih 19 orang personel yang sudah diperiksa Propam. Tentunya kita akan terus transpran serta menangani kasus ini dengan serius untuk mencari siapa yang melakukan pelanggaran kode etik,” pungkasnya.


 
																						





Komentar