the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Belum Serahkan Salinan Putusan 11 Terdakwa Asusila ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
PN Parigi Belum Serahkan Salinan Putusan 11 Terdakwa Asusila ke Jaksa

Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, SH. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah belum menyerahkan salinan putusan 11 terdakwa asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Sampai saat ini, kami belum menerima salinan putusan,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parigi, Irwanto, SH, di Parigi, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Pak Kades Terdakwa asusila di Parimo

Ia mengatakan, upaya untuk segera mendapatkan salinan putusan telah dilakukan, dengan melayangkan surat sebanyak dua kali ke PN Parigi.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Kondisi ini, kata dia, dikhawatirkan akan menghambat proses banding dan kasasi terhadap putusan hakim atas empat dari 11 terdakwa asusila.

“Bagaimana kita mau buat memori kasasi, tidak ada salinan putusan,” imbuhnya.

Sebab, petikan putusan tidak memuat pertimbangan hakim membebaskan dua tersangka asusila remaja 15 tahun tersebut, yakni HR alias Pak Kades, dan IPDA MKS alias oknum Brimob.

“Kami harus telaah lagi salinan putusan itu. Seharusnya tidak lama seperti ini, takutnya habis waktu kasasi dan banding,” ujarnya.

Diketahui, Kejari Parimo juga akan melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim, terhadap terdakwa AKHB alias AG, dan AM alias A.

Sementara itu, Kepala PN Parigi, Yakobus Manu, SH membenarkan, bahwa pihaknya belum memyerahkan salinan putusan ke Kejari Parimo.

“Iya, rencananya hari ini kita rampungkan semua,” kata Yakobus, melalui pesan singkatnya.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis bebas

Menurutnya, beberapa berkas berita acara sidang yang belum dirapikan, menjadi penyebab keterlambatan penyerahan salinan putusan.

“Besok sudah lengkap,” pungkasnya.

Tags: #KejariParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Remaja di Palu Tewas Usai Ditangkap Polisi, Puluhan Warga Gelar Aksi di Polda Sulteng

Next Post

Bahas Investasi, Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Konsul Jenderal Australia

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

9 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In