the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Belum Serahkan Salinan Putusan 11 Terdakwa Asusila ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
PN Parigi Belum Serahkan Salinan Putusan 11 Terdakwa Asusila ke Jaksa

Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, SH. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah belum menyerahkan salinan putusan 11 terdakwa asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Sampai saat ini, kami belum menerima salinan putusan,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parigi, Irwanto, SH, di Parigi, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Pak Kades Terdakwa asusila di Parimo

Ia mengatakan, upaya untuk segera mendapatkan salinan putusan telah dilakukan, dengan melayangkan surat sebanyak dua kali ke PN Parigi.

Kondisi ini, kata dia, dikhawatirkan akan menghambat proses banding dan kasasi terhadap putusan hakim atas empat dari 11 terdakwa asusila.

“Bagaimana kita mau buat memori kasasi, tidak ada salinan putusan,” imbuhnya.

Sebab, petikan putusan tidak memuat pertimbangan hakim membebaskan dua tersangka asusila remaja 15 tahun tersebut, yakni HR alias Pak Kades, dan IPDA MKS alias oknum Brimob.

“Kami harus telaah lagi salinan putusan itu. Seharusnya tidak lama seperti ini, takutnya habis waktu kasasi dan banding,” ujarnya.

Diketahui, Kejari Parimo juga akan melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim, terhadap terdakwa AKHB alias AG, dan AM alias A.

Sementara itu, Kepala PN Parigi, Yakobus Manu, SH membenarkan, bahwa pihaknya belum memyerahkan salinan putusan ke Kejari Parimo.

“Iya, rencananya hari ini kita rampungkan semua,” kata Yakobus, melalui pesan singkatnya.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis bebas

Menurutnya, beberapa berkas berita acara sidang yang belum dirapikan, menjadi penyebab keterlambatan penyerahan salinan putusan.

“Besok sudah lengkap,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KejariParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Remaja di Palu Tewas Usai Ditangkap Polisi, Puluhan Warga Gelar Aksi di Polda Sulteng

Next Post

Bahas Investasi, Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Konsul Jenderal Australia

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
HUT ke-27 Buol, Anwar Hafid Ikuti Prosesi Adat Istana Raja

HUT ke-27 Buol, Anwar Hafid Ikuti Prosesi Adat Istana Raja

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d