the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum TKSK di Parimo Diduga Mengabaikan Surat Ederan Kemensos

the OPINIbythe OPINI
28 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Oknum TKSK di Parimo Diduga Mengabaikan Surat Ederan Kemensos

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Parimo, Yanuari Gulo. (Foto: Rifai Pakaya)

Baca Juga

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

PARIMO, theopini.id – Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga mengabaikan surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, oknum TKSK di Kecamatan Sausu, inisial BM tetap saja getol maju dalam kontestasi Pemilu 2024, sebagai Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) V, diusung Partai Golongan Karya (Golkar) tanpa mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga: Empat Pendamping PKH Kena Sanksi Akibat Bagikan Stiker Caleg ke KPM

“Mengenai laporan teman-teman TKSK yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg), memang sampai detik ini belum ada laporan ke kami,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Parimo, Yanuari Gulo, di Parigi, Rabu, 28 Februari 2024.

Oknum TKSK tersebut, kata dia, diduga telah mengabaikan surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor: 959 /5.3/PB.03.01/05/2023, perihal penetapan bakal calon legislatif, yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 tahun 2018, BAB IV pemberhentian dan penggantian, pasal 21 menyebutkan tenaga TKSK telah berusia 60 tahun, dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan anggota legislatif.

Selain itu, bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 20 tahun 2018, tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten/kota, TKSK yang mengikuti pencalonan menjadi anggota DPRD, diimbau untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Semestinya, semua TKSK harus patuh terhadap aturan dan apa yang menjadi isi surat edaran dari Direktur pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial  Kemensos RI itu jelas,” tukasnya.

Baca Juga: Mensos Minta Orang Tua Tak Sembunyikan Anak Penyandang Disabilitas

Hingga kini, pihaknya belum mendapat laporan dari yang bersangkutan sebagai Caleg dalam kontestasi Pemilu 2024. Padahal, diketahui masih aktif sebagai TKSK Kecamatan Sausu.

“Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 07/05/SK/HK.01/02/2023, tentang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #CalegPartaiGolkar#Mensos#parigimoutong#Sulteng#TKSKKemensos
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Terima Hibah PLTS Atap dari Kementerian ESDM

Next Post

KPU Parimo: Saran Saksi Parpol Akan Menjadi Bahan Refleksi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d