Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Ombudsman Sulteng Soroti Polemik SK Pemberhentian Sementara Kades di Morut

the OPINIbythe OPINI
07 November 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
07 November 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Ombudsman Sulteng Soroti Polemik SK Pemberhentian Sementara Kades di Morut

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng), Iqbal Andi Magga, soroti polemik Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara (Morut) yang memberhentikan sementara, Ahlis, dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.

Iqbal menyayangkan hal itu bisa terjadi, dan dikhawatir dapat memengaruhi pelayanan publik di Desa Tamainusi pasca terbitnya SK nomor: 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi.

Baca Juga: Pemberhentian Sementara Kades Tamainusi Dinilai Sepihak dan Terkesan Dipaksakan

“Dari info media yang saya himpun, sangat terasa nuansa maladministrasi yang dilakukan Bupati Morut. Mulai dari mekanisme penyampaian pemberhentian sementara sebagai Kades terhadap saudara Ahlis maupun soal dasar pemberhentian,” kata Iqbal di Palu, Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Dia mengatakan, masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi Ahlis, lebih kental terhadap kasus perdata.

Jabatan Kades, kata dia, merupakan ranah publik, dan keputusan Bupati adalah keputusan publik yang sebaiknya tidak dikaitkan dengan kasus perdata.

“Kecuali perdata yang berdampak pada etika jabatan,” imbuhnya.

Bupati Morut harus menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, sampai menunggu putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

“Bila perlu, Bupati Morut meninjau dampak putusannya terhadap perilaku jabatan Kades,” sarannya.

Selama masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi, tidak mengganggu jabatan publik terhadap pelayanan masyarakat, maka pemberhentian tidak perlu dilakukan.

“Saya kira keputusan pemberhentian tidak perlu dulu dilakukan (selama pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu),” ujarnya.

Sebaiknya, sebelum mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi memanggil Kades terlebih dahulu, untuk meminta penjelasan khusus. Tujuannya, demi menghindari dan meminimalisir hal-hal yang tidak diharapkan.

“Kalau persoalan ini semakin viral seperti sekarang ini, maka akan merugikan Bupati sendiri. Bisa jadi dianggap tidak mampu mengelola persoalan sosial di daerahnya,” tukasnya.

Apalagi Kades merupakan jabatan politis struktural, hasil demokrasi murni, dan perpanjangan visi kepala daerah di desa.

Baca Juga: Tolak Hasil Pilkades, Ratusan Warga Sausu Salubanga Ancam Pindah ke Sigi

Bupati harusnya memperlakukan Kades dengan baik, bila ingin programnya jalan dengan maksimal di tingkat masyarakat desa.

“Supaya pengawalan dan pengawasan program pembangunan bisa berjalan sesuai harapan. Bukan justru sebaliknya. Jangan dimusuhi kades-kades itu,” tandasnya.

Tags: #KabupatenMorut#Ombudsman
ShareSendTweet
Previous Post

Aktivasi IKD, Pj Bupati Parimo Minta Masyarakat Dukung Program Dukcapil

Next Post

Realisasi Investasi Mendekati Target Kemenves, Sulteng di Posisi 4 se Indonesia

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

8 Juli 2026
Regenerasi Penenun Jadi Sorotan, Wagub Sulteng Siapkan Jurusan Tenun di SMK

Regenerasi Penenun Jadi Sorotan, Wagub Sulteng Siapkan Jurusan Tenun di SMK

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

6 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

6 Juli 2026
Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

6 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In