JAKARTA, theopini.id – Pemerintah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 para aparatur negara, dan pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.
Kebijakan yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini, merupakan bagian dari instrumen APBN, untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Menkeu Paparkan Upaya Atasi Perubahan Iklim di Indonesia
“Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jum’at, 15 Maret 2024.
Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024, melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Menkeu, Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun. Sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada Juni 2024, yaitu sebesar Rp50,8 triliun.
Pencairan THR, direncanakan mulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan 22 Maret 2024.
Baca Juga: Menkeu: Hingga Januari 2024, BPP Pusat Capai Rp964 Triliun
K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
“Pencairan KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai 18 Maret 2024,” pungkasnya.






