the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemda Parimo Pertimbangkan Pakai BTT Bayarkan Gaji Perangkat Desa yang Tertunda

the OPINIbythe OPINI
2 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Pertimbangkan Pakai BTT Bayarkan Gaji Perangkat Desa yang Tertunda

Sejumlah Kades dari berbagai desa di Kabupaten Parimo gelar aksi tolak PKM Nomor 81 Tahun 2025 di depan halaman Kantor Bupati Parimo, Senin, 1 Desember 2025. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mewacanakan penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT), sebagai opsi sementara untuk membayar gaji perangkat desa yang tertunda imbas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Wacana ini, mencuat setelah lebih dari 130 desa di Kabupaten Parimo belum menerima gaji sejak Dana Desa tahap II dibatalkan, Senin, 1 Desember 2025.

Baca Juga: Ratusan Kades di Parimo Desak PMK 81/2025 Dicabut, Tuntut Kepastian Gaji Aparatur Desa

“Ini salah satu opsi yang kita siapkan, jika tuntutan para kepala desa tidak disetujui oleh kementerian,” ujar Bupati Parimo, H Erwin Burase.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

Ia menjelaskan, langkah penggunaan BTT dipertimbangkan sebagai antisipasi, apabila permohonan daerah untuk pencabutan atau perubahan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tidak membuahkan hasil.

Namun, ia menegaskan, penggunaan BTT harus ditinjau secara hati-hati karena dana tersebut secara aturan diperuntukkan bagi keadaan darurat seperti bencana.

“Penggunaan BTT perlu dikaji lebih dalam terkait aturannya. Dana ini dipakai untuk kondisi tertentu, bukan untuk kebutuhan rutin,” jelasnya.

Selain opsi BTT, Pemda Parimo juga masih mengupayakan solusi utama, yakni meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengalihkan sebagian dana earmark ke non-earmark, sehingga pembayaran gaji perangkat desa dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan penggunaan anggaran.

“Intinya daerah akan tetap bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji bagi ribuan aparatur desa,” tegasnya.

Saat ini, kondisi BTT Kabupaten Parimo berada pada kisaran Rp1,6 miliar. Jumlah itu, diperkirakan hanya mampu menutupi sebagian gaji perangkat desa yang tertunda selama sekitar enam bulan.

Namun, Bupati Erwin mengingatkan, penggunaan BTT membawa risiko tinggi mengingat pemerintah pusat melalui BMKG telah mengimbau daerah mewaspadai potensi bencana akhir tahun.

Baca Juga: Awal 2023, Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD

“Kalau nantinya diperbolehkan menggunakan anggaran itu, kita berharap Parimo tidak dilanda bencana karena keuangannya akan berkurang,” tambahnya.

Ia berharap, hasil audiensi Pemda Parimo dengan Kemenkeu dapat memberikan kepastian agar gaji perangkat desa dapat dibayarkan sesuai pos anggarannya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #ErwinBurase#Menkeu#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

MTQ ke-19 Ditutup, Pemda Parimo Fokus Perkuat Karakter Qur’ani Generasi Muda

Next Post

Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 41 km TimurLaut KAB-GAYOLUES-ACEH

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In