Parimo Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah

PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menunjukkan komitmennya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Komitmen itu, dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pemda Sigi dan Perusahaan Pertambangan Pasir Tekan Perjanjian Kerja Sama

Bupati H. Erwin Burase menghadiri langsung kegiatan tersebut secara virtual dari ruang kerjanya, Rabu, 15 Oktober 2025, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Yasir dan Kepala Kantor Pajak Parimo, Moh. Sapto.

“Kerja sama ini, menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat. Setiap rupiah dari pajak harus kembali untuk membangun daerah,” ujar Bupati Erwin Burase.

Ia menegaskan, keikutsertaan Kabupaten Parimo dalam kerja sama ini menjadi pijakan untuk memperluas digitalisasi sistem pajak daerah, dan mengurangi ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pusat.

“Kemandirian fiskal adalah kunci kedaulatan pembangunan daerah. Melalui digitalisasi pajak dan sinergi lintas instansi, kami ingin memastikan pajak menjadi instrumen nyata kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Penandatanganan PKS OP4D tahap VII yang digelar secara hybrid meeting ini, diikuti oleh 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, meliputi 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.

Kabupaten Parimo, menjadi salah satu daerah yang bergabung dalam tahap terbaru sinergi tersebut.

“Kolaborasi ini tidak hanya soal administrasi, tetapi penguatan sistem pengawasan, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas SDM pajak di daerah,” tambah Erwin.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menyebut, sinergi OP4D merupakan amanah Undang-Undang APBN dan Hubungan Keuangan Pusat-Daerah yang bertujuan memperkuat fondasi fiskal secara nasional.

“Kerja sama ini mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperluas basis pajak, serta memastikan harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah,” jelas Askolani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penandatanganan PKS menjadi momentum penting mempererat kerja sama strategis antara DJP dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Perlindungan Pekerja Rentan, Upaya Cegah Kemiskinan Baru di Sulteng

“Sinergi ini harus diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan hanya penandatanganan. Implementasi pertukaran data dan pengawasan bersama adalah kuncinya,” kata Bimo.

Sejak 2019, lebih dari 500 pemerintah daerah di Indonesia telah bergabung dalam program OP4D. Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan setiap potensi pajak daerah dapat dikelola secara transparan dan efisien guna memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Baca berita lainnya di Google News

Komentar