PALU, theopini.id – Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi dikukuhkan, di Palu, Selasa, 19 Maret 2024.
Pengukuhan langsung dilakukan Gubernur H Rusdy Mastura selaku Ketua Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Gelar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Pergub
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dan bekerja keras, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Gubernur Rusdy Mastura, dalam sambutannya.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengatakan, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan tentang Bisnis dan HAM.
Selain itu, mengembangkan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan serta penghormatan HAM.
“Serta memperkuat mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha,” terangnya.
Senada, Direktur Kerja Sama pada Dirjen HAM Kemenkumham RI, Dr Harniati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menetapkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.2.2.1/14/Ro.Hukum-G.ST/2024 tertanggal 12 Januari 2024.
Baca Juga: Lindungi HKI, Kakanwil Kemenkumham-BRIDA Sulteng Jalin Kerja Sama
Ia berharap, keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dapat mempermudah koordinasi dan mempercepat implementasi aksi bisnis dan HAM daerah.
“Dengan komitmen dan itikad yang kuat, pemerintah akan selalu mendukung upaya implementasi prinsip-prinsip bisnis bernuansa HAM bagi kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.







