PALU, theopini.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah, Sudaryano R Lamangkona mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan keterbukaan informasi publik.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah,” kata Sudaryano R Lamangkona, di Palu, Senin, 22 April 2024.
Baca Juga: DKIPS Sulteng Gelar Workshop Pengelolaan CSIRT
Menurutnya, adanya keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah ini, menandakan pemerintah daerah secara bertahap terus melaksanakan upaya.
Khususnya, kata dia, untuk menginformasikan berbagai hal, terutama kepada publik atau masyarakat secara luas.
Tugas ini, bukan hanya menjadi tugas badan pemerintahan saja. Tetapi seluruh organisasi-organisasi yang dibiayai melalui APBN atau APBD.
“Itu wajib untuk menyampaikan informasi kepada publik,” imbuhnya.
Adapun yang boleh diberikan, meliputi informasi yang secara rutin dilaksanakan badan publik dan bersifat serta merta, seperti bencana, keadaan darurat dan lainnya yang urgensi.
Di era yang serba digital ini, masyarakat sudah tidak canggung lagi untuk memberikan informasi yang terjadi di lingkungannya masing-masing.
“Informasi itu, bersifat pertama kali, seperti informasi bencana atau apapun yang terjadi di lingkungannya,” ujarnya.
Selain itu, Sudaryono menambahkan, setiap OPD atau badan public di Sulawesi Tengah, juga diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Baca Juga: DKIPS Sulteng Gelar Sosialisasi Penerapan TTE
Di mana, kata dia, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sebagai PPID utama dan OPD lain menjadi pelaksana.
“Pemerintah Provinsi Sulaweswi Tengah memberikan dukungan kepada Komisi Informasi untuk terus mendorong kegiatannya, agar publik lebih luas mengetahui tentang bagaimana keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan,” pungkasnya.













