KPU Parimo Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPK Torue

PARIMO, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), khusus wilayah Torue mulai 30 April hingga 2 Mei 2024.

“Sampai hari ini, pendaftar PPK di sana (Kecamatan Torue) belum memenuhi dua kali kebutuhan,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parimo, Maskar, di Parigi, Selasa, 30 April 2024.

Baca Juga: KPU Catat 244 Warga Parimo Daftar PPK Pilkada 2024

Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran ditetapkan, karena melihat jumlah pendaftar di Kecamatan Torue baru sembilan orang hingga pukul 23.59 WITA, Senin 29 April 2024.

BACA JUGA:  Dua Kader Partai NasDem Resmi Jabat Anggota DPRD Sulteng

Saat ini, jumlah seluruh pendaftar di 23 kecamatan yang telah memenuhi syarat melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), sebanyak 324 orang.

“Kemungkinan dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, sudah terpenuhi dua kali kebutuhan. Tapi kita selesaikan dulu, karena tidak diberlakukan pembatasan pendaftar,” terangnya.

Setelah perpanjangan waktu pendaftaran berakhir pada 2 Mei 2024, tahapan  selanjutnya ialah pengumuman calon anggota PPK yang lulus administrasi.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Parimo Akan Dimulai dengan Rekrutmen PPK dan PPS

Olehnya, Maskar meningatkan ke para pendaftar untuk segera memasukan berkas administrasi persyarakatan calon anggota PPK, paling lambat sehari sebelum tes uji tertulis pada 6-8 Mei 2024.

BACA JUGA:  Gubernur Anwar Hafid: Pembangunan Harus Berpihak pada Rakyat

“Pendaftar terbanyak PPK Pilkada 2024, yakni Kecamatan Moutong sebanyak 32 orang. Kemudian, Kasimbar 21 orang serta Toribulu 20 orang,” pungkasnya.