PALU, theopini.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Polres Banggai atas kepatuhannya terhadap standar pelayanan publik, dengan kualitas nilai 84,3 zona hijau.
Penghargaan tersebut, diserahkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Iqbal Andi Ngga ke Kasiwas Polres Banggai, IPTU Danang Amiadji, di Palu, Jum’at, 17 Mei 2024.
Baca Juga: Lagi, Polres Sigi Raih Penghargaan Kepatutan Standar Pelayanan Publik
Penerimaan penghargaan ini, berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 yang mencakup sarana prasarana publik yang dimiliki Polres Banggai, kompotensi petugas penyelenggara pelayanan terhadap SOP pelayanan publik serta wawancara terhadap masyarakat.
“Jadi pada hari ini, Polres Banggai menerima penghargaan dari Ombudsman terkait opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Kasiwas Polres Banggai, IPTU Danang Amiadji.
Menurutnya, penerimaan penghargaan dari lembaga eksternal Ombudsman RI ini, merupakan kebanggaan tersendiri.
“Ini semua berkat dedikasi seluruh personel Polres Banggai, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada lapisan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Ombudsman RI Survai Kepatuhan Pelayanan Publik Pemda Banggai
Selain itu, penerimaan penghargaan ini, juga tak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Banggai.
“Demi terwujudnya Polri yang presisi, prestasi ini akan terus kami pertahankan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.