Wabup Banggai: Aparatur Desa Harus Mampu Berikan Layanan Cepat

BANGGAI, theopini.id Wakil Bupati Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, H Furqanuddin Masulili mengatakan, aparatur pemerintah desa harus mampu memberikan layanan cepat, efektif, efisien ke masyarakat. Bahkan, dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan tanggap.

“Hal ini, menyikapi perkembangan situasi serta kondisi, dalam kehidupan masyarakat,” ungkap Wabup Furqanuddin, saat menghadiri acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bagi Kepala Seksi Kesejahteraan se-Kabupaten Banggai, Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga: Pemda Banggai Targetkan Angka Kemiskinan Nol Persen pada 2045

Hal itu, kata dia, sebagaimana tujuan undang-undang desa, mewujudkan desa maju, mandiri dan sejahtera serta bebas dari korupsi.

Ia pun menekankan, aparatur pemerintahan desa, khususnya Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah serta bertanggungjawab langsung kepada kepala desa, secara administrasi melalui sekretaris desa.

Sehingga, harus selaras dengan kewajiban aparatur pemerintahan desa, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan kegiatan pengingkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai, Hasan Baswan Dg Masikki, mengatakan, ada beberapa materi yang diberikan, meliputi:

1. Gambaran umum tugas dan fungsi perangkat desa

2. Isu strategis pengadaan barang dan jasa di desa

3. Pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Banggai

4. Pengawasan pengelolaan keuangan desa

5. Kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pemerintah, Bupati Banggai Hadiri Evaluasi SAKIP 2023

“Melalui program peningkatan kapasitas ini, diharapkan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Banggai dapat semakin profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.