the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Direktur dan Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

the OPINIbythe OPINI
4 Juni 2024
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Juni 2024
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Direktur dan Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiawan, saat konfrensi pers, Selasa, 4 Juni 2024. (Foto: Humas)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Direktur dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin alias illegal, di Kabupaten Morowali Utara.

Penindakan itu, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama, menduga operasional PT GPS tidak memiliki izin pertambangan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Mansur Latakka Ditahan Jaksa

“Penindakan PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah dua kali,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiawan, dalam konfrensi pers, Selasa, 4 Juni 2024.

Penindakan dilakukan, pada 7 Februari 2024 dan 25 Maret 2024, di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Menurutnya, PT GPS diduga melakukan aktivitas pertambangan Nikel di area kawasan hutan, yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Bumanik.

Dalam penindakan itu, PT GPS pada 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sedangkan pada 25 Maret 2024, penyidik telah menyita empat unit alat berat excavator, dua unit dump truck roda 10, dan 12 yang bermuatan ore nikel.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama dan S (46) Komisaris Utama PT GPS sebagai tersangka,” tegasnya.

Akibat aktivitas tambang illegal itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. Para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: BBTNLL Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

“Ancama hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a serta b Undang-Undang RI, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun hingga pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenkumham Sulteng Duduki Posisi Kedua Penyelenggaran Makanan Terbaik WBP

Next Post

Pemprov Sulteng Gelar Rakor Tata Kelola Perkebunan Kepala Sawit

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d