the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Direktur dan Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

the OPINIbythe OPINI
4 Juni 2024
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Juni 2024
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Direktur dan Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiawan, saat konfrensi pers, Selasa, 4 Juni 2024. (Foto: Humas)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Direktur dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin alias illegal, di Kabupaten Morowali Utara.

Penindakan itu, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama, menduga operasional PT GPS tidak memiliki izin pertambangan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Mansur Latakka Ditahan Jaksa

“Penindakan PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah dua kali,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiawan, dalam konfrensi pers, Selasa, 4 Juni 2024.

Penindakan dilakukan, pada 7 Februari 2024 dan 25 Maret 2024, di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Menurutnya, PT GPS diduga melakukan aktivitas pertambangan Nikel di area kawasan hutan, yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Bumanik.

Dalam penindakan itu, PT GPS pada 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sedangkan pada 25 Maret 2024, penyidik telah menyita empat unit alat berat excavator, dua unit dump truck roda 10, dan 12 yang bermuatan ore nikel.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama dan S (46) Komisaris Utama PT GPS sebagai tersangka,” tegasnya.

Akibat aktivitas tambang illegal itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. Para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: BBTNLL Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

“Ancama hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a serta b Undang-Undang RI, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun hingga pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenkumham Sulteng Duduki Posisi Kedua Penyelenggaran Makanan Terbaik WBP

Next Post

Pemprov Sulteng Gelar Rakor Tata Kelola Perkebunan Kepala Sawit

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

26 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d