Kemenko PMK Gelar Rakor Penyusunan Arah Kebijakan UU Desa di Palu

PALU, theopini.idKementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan arah kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa 2025-2045, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Saat ini, genap dasawarsa pelaksanaan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang nomor 3 tahun 2024,” ungkap Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli, di Palu, Kamis, 13 Juni 2024.  

Baca Juga: Kemenko PMK Bahas Persiapan Idulfitri dan Arus Mudik Lebaran

Ia mengatakan, dengan undang-undang ini desa telah diperkuat dalam kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah juga telah memberikan sumber pendapatan, melalui dana desa yang selama satu ini telah mencapai sekitar Rp538 triliun, untuk 74.960 desa di Indonesia.

“Adanya dana ini, desa didorong memaksimalkan sumber dayanya, guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dapat mengejar ketertinggalan pembangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemanfaatan dana desa perlu dimaksimalkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara berkesinambungan, untuk peningkatan kualitas belanja desa

Hal ini, penting untuk menurunkan tingkat kemiskinan di perdesaan, dan kesenjangan perdesaan dengan perkotaan.

Kemudian, untuk melanjutkan keberhasilan pembangunan desa saat ini, perlu dilakukan penyusunan dokumen strategi pelaksanaan undang-undang desa.

Baca Juga: Wapres Hadiri UHC Aword 2023, Sigi Terima Penghargaan

“Dokumen ini, sebagai peta jalan untuk mewujudkan visi desa mandiri, maju dan sejahtera yang praktis menuju Indonesia emas 2045,” terangnya.

Olehnya, Rakor ini menjadi penting bagi pemerintah, mulai dari pusat hingga desa, agar menghasilkan gagasan dan solusi dalam peningkatan kualitas belanja desa, dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan.