the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto didampingi Wakajati, Yudi Triadi, saat ekspose permohonan penghentian tuntutan, di Palu, Selasa, 2 Juli 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

PALU, theopini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejeti) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara lewat restorative justice.

Permohonan penghentian tuntutan perkara ini, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Palu, dan Kejati Donggala.

Baca Juga: Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

Ekspos permohonan penghentian tuntutan tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Yudi Triadi, disaksikan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, secara virtual, Selasa, 2 Juni 2024.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice, dari Kejari Palu, yakni:

1. Tersangka Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP; Selanjutnya

2. Tersangka Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP

3. Tersangka Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT

“Kemudian, dari Kejari Donggala, tersengka Mohammad suhud melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Kajari Bambang Hariyanto.

Ia mengatakan, alasan dilakukan permohonan penghentian penuntutan terhadap para tersangka, di antarannya karena korban masih saudara kandung.

Kemudian, rata-rata para tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.

“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan. Ada juga akibat dari tindakan tersebut, tidak lebih dari Rp 4.700.000,-,” bebernya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kabulkan Delapan Permohonan Restorative Justice

Bambang menyebut, seluruhnya persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI, Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

“Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui seluruh perkara tersebut, untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kejagung#KejatiSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Pergantian Kapolres Banggai, Masyarakat Diimbau Wapadai Modus Penipuan

Next Post

KPK Gelar Bimtek Peningkatan Kapabilitas Pemberantasan Korupsi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

30 September 2026
Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

2 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

3 Oktober 2026
Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

29 September 2026
JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

30 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d