the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto didampingi Wakajati, Yudi Triadi, saat ekspose permohonan penghentian tuntutan, di Palu, Selasa, 2 Juli 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

PALU, theopini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejeti) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara lewat restorative justice.

Permohonan penghentian tuntutan perkara ini, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Palu, dan Kejati Donggala.

Baca Juga: Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

Ekspos permohonan penghentian tuntutan tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Yudi Triadi, disaksikan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, secara virtual, Selasa, 2 Juni 2024.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice, dari Kejari Palu, yakni:

1. Tersangka Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP; Selanjutnya

2. Tersangka Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP

3. Tersangka Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT

“Kemudian, dari Kejari Donggala, tersengka Mohammad suhud melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Kajari Bambang Hariyanto.

Ia mengatakan, alasan dilakukan permohonan penghentian penuntutan terhadap para tersangka, di antarannya karena korban masih saudara kandung.

Kemudian, rata-rata para tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.

“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan. Ada juga akibat dari tindakan tersebut, tidak lebih dari Rp 4.700.000,-,” bebernya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kabulkan Delapan Permohonan Restorative Justice

Bambang menyebut, seluruhnya persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI, Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

“Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui seluruh perkara tersebut, untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kejagung#KejatiSulteng#Sulteng
Previous Post

Jelang Pergantian Kapolres Banggai, Masyarakat Diimbau Wapadai Modus Penipuan

Next Post

KPK Gelar Bimtek Peningkatan Kapabilitas Pemberantasan Korupsi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

22 Oktober 2026
Jarak Sekolah Jadi Kendala, Parimo Siapkan Rumah Singgah bagi Anak di Wilayah Terpencil

Jarak Sekolah Jadi Kendala, Parimo Siapkan Rumah Singgah bagi Anak di Wilayah Terpencil

21 Oktober 2026
Antrean BBM di SPBU Kampal Membludak, Satgas Parimo Evaluasi Distribusi

Antrean BBM di SPBU Kampal Membludak, Satgas Parimo Evaluasi Distribusi

21 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Karang Taruna Lindungi Pemuda dari Narkoba

Wagub Reny Minta Karang Taruna Lindungi Pemuda dari Narkoba

20 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

22 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 6 km BaratLaut LEBONG-BENGKULU

22 Oktober 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

19 Oktober 2026
CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d