the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto didampingi Wakajati, Yudi Triadi, saat ekspose permohonan penghentian tuntutan, di Palu, Selasa, 2 Juli 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

PALU, theopini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejeti) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara lewat restorative justice.

Permohonan penghentian tuntutan perkara ini, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Palu, dan Kejati Donggala.

Baca Juga: Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

Ekspos permohonan penghentian tuntutan tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Yudi Triadi, disaksikan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, secara virtual, Selasa, 2 Juni 2024.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice, dari Kejari Palu, yakni:

1. Tersangka Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP; Selanjutnya

2. Tersangka Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP

3. Tersangka Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT

“Kemudian, dari Kejari Donggala, tersengka Mohammad suhud melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Kajari Bambang Hariyanto.

Ia mengatakan, alasan dilakukan permohonan penghentian penuntutan terhadap para tersangka, di antarannya karena korban masih saudara kandung.

Kemudian, rata-rata para tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.

“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan. Ada juga akibat dari tindakan tersebut, tidak lebih dari Rp 4.700.000,-,” bebernya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kabulkan Delapan Permohonan Restorative Justice

Bambang menyebut, seluruhnya persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI, Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

“Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui seluruh perkara tersebut, untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kejagung#KejatiSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Pergantian Kapolres Banggai, Masyarakat Diimbau Wapadai Modus Penipuan

Next Post

KPK Gelar Bimtek Peningkatan Kapabilitas Pemberantasan Korupsi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

6 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

6 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinsos Parimo Kirim Dua Anak Putus Sekolah Ikuti Pelatihan Keterampilan Kerja

Dinsos Parimo Kirim Dua Anak Putus Sekolah Ikuti Pelatihan Keterampilan Kerja

2 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Belanja Parimo 2026 Tembus Rp1,73 Triliun, Lebih Besar dari Proyeksi Pendapatan

Belanja Parimo 2026 Tembus Rp1,73 Triliun, Lebih Besar dari Proyeksi Pendapatan

3 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

3 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d