PALU, theopini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Program Perencanaan dan Pembangunan Industri, di Palu, Rabu 31 Juli 2024.
“Perda No. 6 tahun 2018 tentang RPIP Sulawesi Tengah 2018-2038, merupakan pelaksanaan atas amanah UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian,” kata Plt Kepala Disperindag Sulawesi Tengah, Mira Yuliastuti, ST.
Baca Juga: Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Kemetrologian
Dalam Perda tersebut, kata dia, terdapat beberapa target sasaran pembangunan industri yang harus dicapai, di antaranya pertumbuhan PDRB sektor Industri pengolahan non migas, kontribusi sektor industri pengolahan non migas terhadap PDRB.
Kemudian, jumlah tenaga kerja sektor industri pengolahan non migas, nilai ekspor produk industri pengolahan dan nilai investasi sektor industri pengolahan non migas.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 tahun 2018, gubernur melaporkan hasil RPIP dan RPIK kepada Menteri, dengan tembusan ke Kementerin yang membidangi urusan perindustrian, dua kali dalam setahun.
“Makanya, diharapkan hasil Rakor Tim Pokja memberikan gambaran dan outpun yang jelas,” pungkasnya.
Baca Juga: Disperindag Sulteng Segera Distribusikan Sertifikat Merek Usaha Industri
Diketahui, Rakor ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya PSDI Disperindag, Eko Mardiono, Bappeda Sulawesi Tengah, Ahfan Halim, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Perwakilan Sulawesi Tengah, Ananto Yanuar.








Komentar