Disperindag Sulteng Segera Distribusikan Sertifikat Merek Usaha Industri

PALU, theopini.id Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI), akan mendistribusikan puluhan sertifikat merek.

Sertifikat merek tersebut, diperuntukkan bagi pelaku usaha industri binaan Disperindag Sulawesi Tengah yang diterbitkan Kanwil Kemenkumham.

Baca Juga: Disperindag-Bank Sulteng Gelar Pelatihan UMKM Goes to Bankable

Sebelumnya, Kepala Disperindag Sulawesi Tengah, diwakili Kepala Bidang PSDI, Eko Mardiono melakukan serah terima puluhan sertifikat merek bersama Kakanwil Kemenkumham Hermansyah Siregar, di Palu, Selasa, 21 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham, Herlina menyampaikan apresiasi atas kerja sama Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah memfasilitasi para pelaku usaha industri untuk mendapatkan sertifikat merek.

Ia berharap, kerja sama Disperindag Sulawesi Tengah dapat terjalin lebih intens. Herlina pun mengimbau para pelaku usaha industri yang belum memiliki sertifikat merek, agar segera mendaftar.

“Sehingga merek usahanya mendapat badan hukum tetap dan tidak diambil oleh orang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Pemda Parimo Dorong UMKM Miliki SPP-PIRT dan Label Halal

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Eko Mardiono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat dari Kakanwil Kemenkumham beserta jajarannya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kanwil Kemenkumham tersebut, dan akan segera mendistribusikan sertifikat merek kepada para pelaku usaha.

Komentar