PARIMO, theopini.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terkait tindak lanjut atas kasus kesalahan transfusi darah yang terjadi di RSUD Anuntaloko Parigi, berlangsung alot.
Pasalnya, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, dr Revy Tilaar kekeh kesalahan transfusi darah terjadi akibat kelalaian perawat, dan mengaku telah bertanggung jawab.
Baca Juga: RSUD Anuntaloko Parigi Akui Salah Transfusi Darah ke Pasien Lansia
“Saya garis bawahi, rumah sakit sudah bertanggung jawab penuh,” tegas dr Revy Tilaar, dalam RDP, Rabu, 14 Agustus 2024.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan reaksi cepat dalam menangani pasien, untuk mengantisipasi dampak kesalahan transfusi darah.
Selama menjalani perawatan, pasien pun ditempatkan di ruangan VIP, agar mendapatkan penanganan khusus, dan berhasil tertangani dalam waktu tiga hari.
“Setelah 12 hari kemudian, pasien itu telah sembuh, terhadap efek samping pemberian golongan darah yang salah ini. Tetapi dia (pasien) memiliki penyakit bawaan,” ungkapnya.
Bentuk tanggug jawab berikutnya, yakni perawat yang melakukan kesalahan diberhentikan, sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2024.
Sebab, tenaga medis yang dipekerjakan di RSUD Anuntaloko Parigi memiliki kompetensi. Sehingga, direksi tidak lagi meneliti apa yang dilakukan mereka.
“Kecuali, kami mempekerjakan petugas yang tidak punya SIP, STR dan SOP, kemudian izin, itu (baru) kami disalahkan, sesuai dengan undang-undang,” tukasnya.
Senada, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) RSUD Anuntaloko Parigi, dr Muhammad Mansyur menambahkan, reaksi yang timbul terhadap pasien Masdiana, setelah menerima golongan darah berbeda, yakni penolakan dengan tipe lambat.
Golongan darah yang ditransfusi tersebut, bereaksi setelah kurang lebih tiga jam masuk ke dalam tubuh pasien.
“Reaksi yang terjadi, semua golongan darah masuk pecah dan menjadi cairan dan dikeluarkan melalui ginjal,” ujarnya.
Intinya, kata dia, ketika terjadi reaksi akibat kesalah transfusi darah, penangan sesuai dengan prosedur dan telah dilakukan.
Sehingga dalam waktu tiga hari, kondisi urene pasien kembali normal. Artinya, sel darah yang masuk ketubuh pasien, telah keluar seluruhnya.
“Ini pasien lama, dengan penyakit yang sama. Selalu terjadi pendarahan lambung, karena penggunaan obat rematik jangka panjang,” ungkapnya.
Pada prinsipnya sebagai dokter, kesalahan transfusi darah yang terjadi terhadap pasien tidak ada masalah. Tetapi, tergantung siapa yang mempersoalkan.
“Kalau ada yang mempersoalkan, ya ada masalah. Kalau tidak, ya tidak. Itu sebenarnya yang terjadi,” tukasnya.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Parimo, H Wardi mengatakan, pihaknya melihat persoalan ini bukan setelah terjadi kesalahan transfusi darah.
Seharusnya, dilakukan identifikasi untuk memastikan apakah murni kelalain atau adanya unsur kesengajaan.
“Dalam penyampaikan tadi, tidak ada penjelasan secara detail kenapa bisa terjadi kesalahan transfusi darah,” ujarnya.
Selain itu, juga disebutkan pasien bukan pertama kali mendapatkan penanganan medis di RSUD Anuntaloko Parigi, artinya golongan darahnya telah diketahui sejak awal.
Tetapi, ternyata terjadi kesalahan trasfusi darah nyatanya. Sehingga, kejadian ini bukan hanya menjadi tanggung jawab perawat, namun menjadi kelalain RSUD Anuntaloko Parigi secara lembaga.
“Karena ini include semuanya. Saya paham, yang melakukan transfusi darah ini berkompetensi, tapi ada namanya tanggungjawab direktur di situ,” tegasnya.
Sementara, Anggota DPRD Parimo, Sutoyo secara tegas menyebut, kesalahan transfusi darah yang terjadi di RSUD Anuntaloko Parigi merupakan malpraktek.
“Mau tidak mau, pak direktur harus mengakui ini malpraktek,” tegasnya.
Ia menekankan, tidak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, sebab pihaknya bijak dalam menyelesaikan persoalan ini.
Apabila insiden ini karena human error, harus bisa dipastikan apakah kesalahan perintah dari dokter atau perawatnya. Sehingga, dibutuhkan kronologis terjadinya kesalahan transfusi darah tersebut.
“Berikan kami gambaran, kenapa sampai salah, dokternya atau perawatnya. Karena kalau bicara tuntutan lagi, selesai karena sudah ada kesepakatan. Tapi, (bagaimana) fungsi pengawasan kita, agar tidak terulang,” terangnya.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto pun menilai, pihak RSUD Anuntaloko Parigi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, tidak boleh mengambil darah lebih dari dua pasien dengan dua darah berbeda.
Baca Juga: Perawat Salah Transfusi Darah di RSUD Anuntaloko Parigi Diberhentikan
Terlepas telah adanya kesepakatan dengan keluarga pasien, seharusnya pihaknya RSUD Anuntaloko Parigi hadir ditempat ini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Parimo, atas kekeliruan dalam penanganan pasien.
“Sudah selesai. Apa salahnya kita minta maaf? Kami lembaga DPRD, representasi diwakilkan rakyat ke sini. Bapak saya minta menyampaikan permohonan maaf di tempat ini. Bukan apa-apa,” pungkasnya.







Komentar