BANGGAI, theopini.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Kabupaten Banggai sebagai pilot project program Relawan Penggerak Pembangunan Desa.
Peluncuran program tersebut, menjadi rangkaian Forum Group Discussion (FGD) dan Kemah Akbar Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah 2024, di Luwuk, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Desa
PPDI Sulawesi Tengah, juga menetapkan Bupati Banggai H Amirudin sebagai Bapak Relawan Penggerak Pembangunan Desa.
“Sesuai rapat pleno bersama, untuk uji coba program ini, kami bersepakat di Kabupaten Banggai dan yang menjadi percontohan pertama Bapak Relawan Perangkat Desa, yakni Bupati Banggai,” kata Wakil Ketua PPDI Sulawesi Tengah Zulkifli.
PPDI Sulawesi Tengah menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai sangat baik dalam merespons berbagai masalah di desa.
Ia pun berharap, Bupati Banggai dapat menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), sebagai jaminan keberlangsungan profesi tersebut.
Apalagi, selama ini ketika kepala desa dijabat orang baru, perangkat desa pun ikut mengalami pergantian.
“Kalaupun dilakukan pemberhentian seharusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Ketua PPDI Kabupaten Banggai Nasarudin Umpang mengungkapkan, NIPD memang menjadi salah satu aspirasi perangkat desa,
Olehnya, ia juga berharap, Banggai dapat menjadi kabupaten pertama di Sulawesi Tengah, yang menerbitkan NIPD bagi perangkat desa.
Menanggapi itu, Bupati Amirudin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera mempersiapkan sistem serta mekanisme penerbitan NIPD, dengan melakukan studi banding di daerah menerapkan hal serupa.
“Saya minta Kepala Dinas PMD untuk segera memprosesnya. Sudah ada contoh di Sulawesi Selatan. Silakan ke sana, pelajari sistemnya dan bawa pulang ke Kabupaten Banggai dan berikan kepada perangkat desa semua,” kata dia.
Ia mengatakan, Pemda Banggai telah menetapkan penghasilan tetap perangkat desa melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024, dengan rata-rata penghasilan sebesar Rp 2.200.000,-
“Tapi sekarang ini, total penghasilan perangkat desa itu sudah berada diangka Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Mendagri Dorong Pemerataan Pembangunan Desa dan Kota
Saat ini, kata dia, tidak ada lagi desa dengan status tertinggal maupun sangat tertinggal di Kabupaten Banggai.
Hal itu, berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) 2024, terdapat 56 desa mandiri, 151 desa maju, dan 84 desa berkembang di Kabupaten Banggai.







Komentar