the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sulteng: Lima Parpol Besar Bisa Ajukan Cagub di Pilkada 2024

the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
KPU Sulteng: Lima Parpol Besar Bisa Ajukan Cagub di Pilkada 2024

Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

PALU, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan, lima Partai Politik (Parpol) berhak mengajukan Calon Gubernur (Cagub), dalam Pilkada serentak 2024.

Hal ini, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, yang disahkan pada 20 Agustus.

Baca Juga: KPU Parimo Jumlah Dapil Tetap Alokasi Kursi DPRD Bergeser

Menurutnya, Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, awalnya syarat minimal kursi ditetapkan 20%, dan 25% perolehan suara sah di DPRD, untuk Parpol yang ingin mengajukan calon gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Namun, setelah putusan MK, syarat tersebut direvisi,” ungkap Christian, di Palu, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pada Jum’at malam, 23 Agustus 2024, kata dia, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692, yang memberikan arahan mengenai syarat pencalonan sesuai putusan MK.

Sehingga, KPU Sulawesi Tengah telah mencabut surat nomor 198. Kemudian, menerbitkan surat keputusan baru mengenai syarat pencalonan.

Menurut revisi MK, Parpol atau gabungan Parpol di Sulawesi Tengah yang ingin mengajukan calon, harus memiliki perolehan suara sah minimal 8,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.236.703.

“Jadi, perolehan suara sah di DPRD yang dihitung adalah 1.723.086 × 8,5% = 146.462,31, yang dibulatkan menjadi 146.463 suara. Parpol atau gabungan Parpol mencapai target ini dapat mengajukan calon sendiri,” jelasnya.

Ia menyebut, ada lima Parpol di Sulawesi Tengah yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi. Kelima partai tersebut adalah:

– Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah

– PDIP dengan 176.954 suara sah

– Partai Golkar dengan 263.023 suara sah

– Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah

– Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah

“Menurut peraturan MK nomor 60, partai-partai ini bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Meskipun, keputusan akhir mengenai koalisi atau calon sendiri diserahkan kepada masing-masing partai,” katanya.

Christian menjelaskan, dalam putusan MK juga memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (non-standar), untuk mengajukan calon. Asalkan, memenuhi syarat perolehan suara yang telah ditetapkan, yaitu 146.463.

Selain itu, surat dinas KPU RI juga mengatur syarat usia calon gubernur dan calon bupati.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengacu pada putusan MK nomor 23 Tahun 2024, usia calon gubernur harus 30 tahun pada saat dilantik, dan calon bupati harus 25 tahun pada saat dilantik.

Namun, dengan adanya putusan MK nomor 60, penghitungan usia berubah menjadi saat ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: KPU Sosialisasikan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Parimo

“Perubahan ini, akan ditindaklanjuti KPU melalui revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai informasi yang kami terima, konsultasi mengenai hal ini akan dilakukan pada 26 Agustus di DPR,” katanya.

Ia pun menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hingga ada undang-undang baru yang dibuat.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KPUSulteng#PilkadaSerentak2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

UAS Ajak Masyarakat Parimo Doakan Ahmad Ali Jadi Gubernur Sulteng

Next Post

Gubernur Minta Pengurus Taekwondo Wujudkan Sulteng Emas di PON 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

10 Agustus 2026
Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

26 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

26 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d