PARIMO, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali meringkus terduga pengedar nakotika golongan 1 jenis sabu, berinisial DOL di Kelurahan Banyata, Kecamatan Parigi, Senin, 26 Agustus 2024.
“Terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan masyarakat ke Tim Opsnal Satresnarkoba, pada Minggu, 25 Agustus 2024,” ungkap Kasat Narkoba, IPTU Nasir Mangaseng, di Parigi, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Ditangkap Bersama Kurirnya, Mantan Anggota Polres Parimo Diduga Jadi Bandar Sabu
Menurut laporan masyarakat, pelaku DOL sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu, di Kelurahan Bantaya.
Aktivitas tersebut, kata dia, sangat meresahkan masyarakat. Sehingga, atas Satnarkoba Polres Parimo menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan pada Senin, 26 Agustus.
“Sekitar pukul 21.00 WITA, tepatnya di Kelurahan Bantaya, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku DOL yang sedang duduk di dalam rumahnya,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengeledahan badan dan rumah dari pelaku DOL, serta berhasil menemukan barang bukti 20 sashet narkotika jenis sabu.
Sau tersebut, disimpan pelaku DOL di dalam saku jaket yang dipakainya. Selanjutnya, Tim Opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pelaku DOL mengakui semua barang yang disita tersebut adalah miliknya, dan disaksikan oleh aparat kelurahan,” kata dia.
Dari hasil introgasi Tim Opsnal, pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial KIM, yang berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara diambil langsung.
Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pemuda di Touna Ditangkap Polisi
Adapun barang-barang yang diamankan, yakni 20 sashet plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat kurang lebih 4,25 gram, dua sashet plastik bening kosong, satu pembungkus rokok, satu lembar jaket warna brown serta uang tunai senilai Rp2.430.000,-.
“Atas perbuatannya, pelaku DOL diancam dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.












