Ditangkap Bersama Kurirnya, Mantan Anggota Polres Parimo Diduga Jadi Bandar Sabu

PARIMO, theopini.idMantan anggota Polisi inisial NA alias BON, yang diduga jadi bandar narkotika jenis sabu bersama kurirnya inisial MF, ditangkap Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

NA alias BON yang merupakan mantan personil Polres Parimo dan kurirnya, dilakukan di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, sekira pukul 23.50 WITA, Jum’at, 2 Agustus 2024.  

Baca Juga: Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus Sabu Total Barang Bukti 603,88 Gram

“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat setempat ke Tim Opsnal Satresnarkoba, pada Kamis, 1 Agustus 2024,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Samual, dalam keterangan tertulisnya, di Parigi, Senin, 5 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku NA alias BON sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Kelurahan Banyata, dan aktivitas itu sangat meresahkan.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan.

Sehingga, Polres Parimo berhasil mengamankan pelaku NA alias BON yang sedang berada di dalam kamar kosnya.

Saat pengeledahan badan dan kosnya, Tim Opsnal Satresnarkorba berhasil menemukan barang bukti 11 saset sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku.

“Selanjutnya tim opsnal, mengamankan keseluruh barang- barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Ketika diintrogasi, pelaku NA alias BON mengakui seluruh barang yang disita tersebut, adalah miliknya yang disaksikan aparat Kelurahan Bantaya.

Bahkan, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan pelaku MF yang merupakan kurir, yang menjualkan narkotika jenis sabu milik NA alias BON.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Parimo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  1. 11 saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu
  2. 14 saset plstik bening kosong
  3. 1 alat isap alias bong
  4. 1 kotak plastik
  5. 1 saset plastik kosong sedang
  6. 1 unit Handphone merk Realmi warna hitam
  7. 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam
  8. 1 lembar kertas bukti slip transaksi BRI
  9. Uang tunai Rp 14.000,-

“Keterangan pelaku NA alias BON, sabu tersebut didapatkan dari laki-laki berinisial IL di Lapas Petobo, dengan cara diantarkan langsung orang yang tidak dikenal. Kemudian yang bersangkutan akan menjualnya di Kabupaten Parimo, untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.

Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu di Kemaluan Ditangkap di Pelabuhan Taipa Palu

Sementara itu, Kasi Humas IPTU Sumarlin KA membenarkan, pelaku NA alias BON merupakan mantan anggota Polres Parimo.

“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat tahun ini, karena pelanggaran disiplin,” pungkasnya.

Komentar