PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar Sosialisasi Layanan Pengaduan Penyalahgunaan Kewenangan dan Tindak Korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS), di Palu, Jum’at, 30 Agustus 2024.
“WBS merupakan salah satu alat yang efektif dalam mengungkap tindakan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS), Sudaryano R Lamangkona, menyampaikan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Menteri AYH Ingatkan Nomor Hotline Pengaduan Mafia Tanah
Dengan adanya sistem ini, kata dia, setiap individu, baik Aparat Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum, diberikan kesempatan untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan tanpa rasa takut akan adanya tindakan balasan.
Ia mengatakan, korupsi merupakan salah satu masalah utama, yang menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa.
Olehnya, diperlukan langkah konkrit dan sistematis untuk mencegah serta memberantas tindakan korupsi di lingkungan di Pemprov Sulawesi Tengah.
“Sosialisasi ini, merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sulawesi Tengah dalam menghadirkan prinsip pelayanan prima serta integritas, dalam pelakanaan tugas pokok dan fungsi setiap ASN,” ujarnya.
Ia pun mengajak para ASN, untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas, dan kredibilitas institusi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Ruang Pelayanan Informasi RSUD Luwuk Resmi Beroperasi
Selain itu, menjadikan WBS sebagai sarana memperbaiki diri, dan meningkatkan layanan publik kepada masyarakat.
“Saya berharap agar semua peserta sosialisasi, dapat memahami pentingnya WBS dan cara kerjanya serta menciptakan lingkungan bersih, profesional, dan bebas dari kerja korupsi,” pungkasnya.







Komentar