PALU, theopini.id – Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) 2024, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Peluang ini, diberikan bagi para pelamar yang yakin terdapat kekeliruan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan. Masa sanggah ini dibuka selama tiga hari, terhitung sejak 20-22 September 2024, atau setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca Juga: Hadiri Bimtek CPNS, Kajari Sulteng Tekankan Perintah Jaksa Agung
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, hal tersebut merupakan bentuk transparansi, dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkumham RI, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pelamar yang merasa ada kekeliruan, dapat menyampaikan sanggahannya melalui akun SSCASN masing-masing,” terangnya, di Palu, Kamis, 19 September 2024.
Meski begitu, pelamar yang ingin mengajukan sanggahan diwajibkan memenuhi persyaratan, seperti melampirkan dokumen pendukung relevan, menyampaikan alasan serta tidak melewati batas waktu ditentukan.
Baca Juga: 99 CPNS Formasi 2021 di Parimo Terima SK Pengangkatan
Ia pun mengimbau kepada seluruh pelamar, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Untuk info lebih lanjut, dapat diakses pada laman dan media sosial resmi casn.kemenkumham.go.id serta instagram @birosdmsetjenkumham,” pungkasnya.








Komentar