TOUNA, theopini.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tojo Una Una (Touna), berinsial HP (50) diduga melakukan tindak pidana terhadapa anak sambungnya yang masih berusia 14 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa ditangkap Polres Touna, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka merupakan bapak sambung korban,” kata Kaplres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis, 19 September 2024.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Asusila Keluarga Ayah Sambung
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana asusila tersebut pertama kali terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar atau masih berumur 12 pada 2021.
Pelaku melakukan tindak asusila tersebut, karena ingin melampiaskan napsu birahinya.
“Saat ini, Pria HP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.







Komentar