PARIMO, theopini.id – Mahkama Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas Hakim Pengadilan Negeri Parigi, terhadap dua terdakwa tindak pidana asusila anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Dua terdakwa asusila tersebut, yakni HR alias Pak Kades dan IPDA MKS yang merupakan anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa, Asusila Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas
“Putusan kasasi ini, susah diterbitkan, tapi masih dalam sistem,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Senin, 23 September 2024.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, kata dia, HR alias Pak Kades diputus bersalah, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, oknum Brimob IPDA MKS diputus bersalah dengan hukuman selama 5 tahun penjara.
Saat ini, pihaknya menunggu petikan amar putusan kasasi dari MA, untuk melakukan proses eksekusi terhadap para terdakwa.
“Kami akan segera melakukan eksekusi, setelah menerima putusan dari MA,” pungkasnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Asusila Minta Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Kades
Diketahui, HR alias Pak Kades dan IPDA MKS merupakan dua dari 11 terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila terhadap adik R, yang sempat viral pada pertengahan 2023.
Keduanya, dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pada 11 Januari 2024.







Komentar